NARASITODAY.COM – Wacana yang tengah berkembang mengenai kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas gagasan dan belum masuk dalam pembahasan resmi pemerintah.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Istana, Selasa (27/5/2025).
Meski demikian, Hasan mengakui bahwa usulan kenaikan usia pensiun itu merupakan hal yang wajar dan telah diterima sebagai aspirasi. Namun, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN, sebelum mengambil keputusan.
Ia juga mengimbau Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen PAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” jelasnya.
Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN ini sebelumnya disampaikan oleh Korpri, yang mengajukan agar usia pensiun disesuaikan dengan tingkat jabatan, berkisar antara 60 hingga 70 tahun.
Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan rentang usia antara 58 sampai 60 tahun, tergantung jabatan manajerial atau non-manajerial.
Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri yang tengah diperjuangkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
“Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun,” katanya melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), Rabu (21/5/2025).
Menurut Zudan, usulan baru tersebut membagi batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama usia 65 tahun; JPT Madya atau Eselon I usia 63 tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II usia 62 tahun; Eselon III dan IV usia 60 tahun; serta Jabatan Fungsional Utama usia 70 tahun.
“Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, serta 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan non-manajerial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional memiliki batas usia pensiun tertentu, dan pejabat pelaksana berusia 58 tahun.
Kisah ini menggambarkan dinamika kebijakan ASN yang tengah dipertimbangkan pemerintah, di mana aspirasi pegawai negeri dan kebutuhan pembaruan birokrasi menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan masa depan karier para aparatur sipil negara.***














