NARASITODAY.COM- Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Selasa 27 Mei 2025.
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait perkara tersebut.
Kedelapan saksi berasal dari berbagai institusi yang terlibat dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak mentah Pertamina, termasuk anak usaha dan mitra perbankan.
Mereka diperiksa untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dengan tersangka berinisial YF dan kawan-kawan.
Berikut daftar saksi yang diperiksa hari ini:
ABP, mantan Manajer Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021
AS, Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS)
JVB, Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri
ARI, bagian Risk Management Bank Mandiri
FM, Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri
TPM, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi
HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2019–2021
DS, VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero)
Menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Delapan saksi diperiksa dalam rangka mendalami dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina dan pihak terkait,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis negara dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal Pertamina, anak perusahaan, hingga pihak perbankan dan otoritas perpajakan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.














