Pelaku Pembunuhan PSK di Bogor Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

0
Pelaku Pembunuhan PSK di Bogor Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

NARASITODAY.COM Polsek Gunung Putri menangkap seorang pria berinisial A (19), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial R (24). Korban ditemukan tewas dalam kamar kos di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024) pukul 02.30 WIB.

Baca Juga :  Meriahnya Upacara HUT RI ke-79 di Cileuksa Sukajaya, Libatkan Ribuan Warga Dengan Tradisi Lokal Setempat

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap Selasa (3/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Klapanunggal.

Barang bukti berupa baju, celana pendek, seprai, dan mata pisau cutter telah diamankan oleh polisi.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Terungkap

“Pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pembunuhan,” ujar AKP Aulia, Selasa (3/12/2024).

Polisi menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Berkomitmen Bangun Balai Kesejahteraan Sosial

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri.***