Pemerintah Siapkan Rp 24,44 Triliun untuk Lima Program Insentif Ekonomi Juni-Juli 2025

0
Pemerintah Siapkan Rp 24,44 Triliun untuk Lima Program Insentif Ekonomi Juni-Juli 2025

NARASITODAY.COM – Pemerintah mengumumkan lima program insentif baru yang akan dijalankan selama periode Juni hingga Juli 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan perlindungan dari dampak ketidakpastian ekonomi global.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa lima insentif tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas kementerian.

Salah satu poin penting dari pengumuman ini adalah pembatalan rencana diskon tarif listrik sebesar 50%, yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kendala teknis dalam penganggaran membuat kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan sesuai target waktu. “Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Kamerun Tampil dalam Gelombang Protes, Tolak Sistem yang Tidak Adil

Ia menambahkan, subsidi upah ini mengacu pada skema yang pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19. Menurutnya, data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah diperbarui dan bisa segera digunakan.

“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.

Berikut lima insentif ekonomi yang diumumkan:

  1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
    Pemerintah memberikan potongan harga untuk moda transportasi selama libur sekolah:

    • Diskon tiket kereta api sebesar 30%.

    • Diskon PPN 6% untuk tiket pesawat.

    • Diskon 50% untuk tiket angkutan laut.

  2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
    Diskon tarif tol sebesar 20% akan berlaku bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama dua bulan masa liburan sekolah.

  3. Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)

    • Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    • Bantuan beras 10 kg per bulan juga diberikan kepada kelompok yang sama.

  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
    Bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan akan disalurkan satu kali pada Juni 2025 kepada 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta serta 3,4 juta guru honorer.

  5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
    Potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya akan diperpanjang selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga :  Ahli Gizi Jadi Pilar Utama dalam Perkuatan Program Makan Bergizi Gratis

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tekanan global yang meningkat.***