Uang Rp 11,8 Triliun Hasil Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group Dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung

0
Uang Rp 11,8 Triliun Hasil Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group Dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung

NARASITODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang tersebut berasal dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group dan menjadi sitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum oleh Kejagung.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut dipajang dalam kantong plastik bening di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025). Dalam konferensi pers, uang ditampilkan menumpuk setinggi hampir dua meter dan disusun dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar per plastik.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada, kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi tiga kategori: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian ekonomi nasional. Total kerugian tersebut mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Baca Juga :  Antrean Panjang BBM di Bangladesh Akibat Kekhawatiran Perang Timur Tengah

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari lima korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar

  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun

“Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ujar Sutikno dalam keterangan pers.

Meskipun para terdakwa korporasi divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejaksaan menyatakan telah menempuh jalur kasasi atas putusan tersebut.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut… telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Sutikno.
“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Penahanan Suliyanti Perkuat Langkah KPK Berantas Korupsi di Jambi

Dua Korporasi Lain Didesak Kembalikan Uang Negara

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menyoroti dua grup perusahaan lain, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, agar segera mengembalikan kerugian negara. Sampai saat ini, baru Wilmar Group yang telah mengembalikan dana senilai Rp 11,8 triliun secara penuh.

“Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ungkap Sutikno.

Ia berharap dua perusahaan lainnya segera mengikuti langkah tersebut. Adapun nilai kerugian negara yang belum dikembalikan ialah sekitar Rp 937,6 miliar oleh Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun oleh Musim Mas Group.

Baca Juga :  Pemilik Lapak Siap Tanggapi Laporan, Ungkap Rekaman CCTV Proses Pemesanan dan Pembayaran

“Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujarnya.
“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” lanjutnya.

Sitaan Terbesar dalam Sejarah Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut.

“Barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tegas Harli.

Meski total uang yang disita mencapai Rp 11,8 triliun, hanya Rp 2 triliun yang ditampilkan dalam konferensi pers.

“Yang kita lihat sekarang ini… total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” jelas Sutikno.***