
NARASITODAY.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur merilis Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound system berukuran besar dengan suara keras, dikenal sebagai “sound horeg”. Fatwa ini menetapkan enam poin penting sebagai pedoman masyarakat terkait penggunaannya.
MUI menilai bahwa penggunaan sound horeg menimbulkan efek negatif, seperti kebisingan berlebih dan pemborosan (tabdzir serta idha’atul mal), sehingga dinyatakan haram secara mutlak.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa kemajuan teknologi digital bisa dimanfaatkan secara positif dalam kegiatan sosial dan budaya selama tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai syariah.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tambahnya.
Fatwa tersebut juga mengingatkan bahwa hak berekspresi tetap dijamin selama tidak mengganggu hak orang lain. Penggunaan sound horeg yang berlebihan berpotensi mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau menimbulkan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama.
MUI melarang keras penggunaan sound horeg yang disertai dengan tarian pria-wanita membuka aurat, atau bentuk kemungkaran lain, meskipun dilakukan di tempat terbatas maupun dibawa keliling pemukiman.
Dalam rekomendasinya, MUI meminta penyedia jasa dan penyelenggara acara yang menggunakan sound horeg agar menghormati ketertiban umum dan norma agama. Fatwa juga mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menyusun peraturan yang mengatur izin, standar penggunaan, dan sanksi terkait alat pengeras suara tersebut.
“Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara…,” bunyi rekomendasi kedua fatwa.
Selain itu, MUI meminta Kementerian Hukum dan HAM agar tidak mengeluarkan legalitas, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sound horeg, sebelum ada penyesuaian dan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Fatwa ini efektif berlaku sejak 12 Juli 2025 dan dapat diperbarui jika diperlukan.
Respons Kemenkumham dan Penegakan dari Kepolisian
Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menyebut bahwa ekspresi seni seperti sound horeg bisa mendapat hak cipta jika dipertunjukkan secara terbuka. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti norma sosial, agama, dan ketertiban umum.
“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi,” kata Razilu.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 50 UU Hak Cipta melarang publikasi karya yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, dan keamanan negara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan positif tetap diperbolehkan.
“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg…,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg. Meski belum disampaikan secara rinci sanksi yang akan dikenakan, kebijakan ini menjadi langkah awal penertiban praktik yang meresahkan masyarakat.***
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp:Â Narasitoday












