Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan III 2025

0
listrik
Ilustrasi seseorang memasukan kode manual untuk isi ulang listrik.( Foto : Istock_

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan, khususnya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Senin (14/7/2025).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

Baca Juga :  Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran di SMP Negeri 1 Megamendung

Jisman menambahkan, “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.”

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter tersebut mengacu pada realisasi periode Februari–April 2025. Meski secara akumulatif seharusnya terjadi kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku.

Baca Juga :  Arab Saudi Mulai Longgarkan Akses Alkohol, Antrean dan Harga Melambung Tinggi

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan. “Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Darmawan juga menambahkan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional untuk mendukung kelancaran bisnis dan mendorong peningkatan penjualan listrik.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama Triwulan III 2025:

Baca Juga :  Pemerintah Gandeng Investor Asing untuk Wujudkan Proyek PLTS Raksasa 100 GW
No Golongan Pelanggan Daya Tarif per kWh
1 R-1/TR 900 VA Rp 1.352
2 R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
3 R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
4 R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
5 R-3/TR ≥6.600 VA Rp 1.699,53
6 B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
7 B-3/TM >200 kVA Rp 1.114,74
8 I-3/TM >200 kVA Rp 1.114,74
9 I-4/TT ≥30.000 kVA Rp 996,74
10 P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
11 P-2/TM >200 kVA Rp 1.522,88
12 P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53
13 L/TR, TM, TT Rp 1.644,52

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com