
NARASITODAY.COM – Proses hukum perceraian antara bek timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya, Azizah Salsha, masih berjalan sesuai prosedur di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Meski sempat beredar kabar rujuk di media sosial, pihak pengadilan memastikan bahwa perkara cerai tersebut belum dicabut dan tetap berlanjut.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M Sholahudin, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan perkara seperti yang sempat diisukan. “Nah, tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara, ya,” ujarnya, dikutip dari BolaSport.com melalui Tribunnews.com. . Ia menambahkan, “Iya (perkara cerai masih jalan).”
Kasus perceraian Arhan dan Azizah pertama kali terungkap pada 25 Agustus 2025, dan tercatat dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) sebagai “cerai talak”, yang berarti gugatan diajukan oleh pihak suami. Meski putusan cerai telah dijatuhkan, status pernikahan keduanya masih sah karena ikrar talak belum dibacakan.
“Iya (suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya,” jelas Sholahudin. Ia menerangkan bahwa pembacaan ikrar talak memiliki tenggat waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh pihak termohon. Dalam hal ini, Azizah telah menerima putusan pada 30 Agustus 2025, sehingga ikrar talak diperkirakan akan dilakukan pada 13 atau 15 September mendatang.
Pengadilan akan mengirimkan panggilan kepada kedua pihak untuk hadir dalam sidang ikrar tersebut. “Nanti ada panggilan. Akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan,” kata Sholahudin. “Kalau dipanggil kan kewajibannya dia untuk datang. Belum bisa dipastikan (kapan) ikrar cerai,” tambahnya.
Meski proses cerai talak telah dikabulkan, pencabutan perkara masih memungkinkan jika kedua belah pihak berniat untuk rujuk. Namun, hal ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan. Tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan sudah ditentukan waktu ikrarnya,” ujar Sholahudin.
Ia menambahkan, jika kedua pihak tidak hadir dalam sidang ikrar dan tidak memberikan laporan selama enam bulan, maka ikrar tersebut akan gugur secara otomatis.
“Kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan. Itu dengan sendirinya ikrarnya gugur, maka tetap suami istri. Gitu, ya,” tutupnya.***
Editor : Alysa
Sumber : Bolasport.com













