Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Jual Rokok Ilegal di Marketplace, Minta Tindakan Cepat

0
Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : merdeka.com

NARASITODAY.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanggil sejumlah platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan agar marketplace segera melarang penjualan produk ilegal, khususnya rokok.

“Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  5 Dampak Negatif Matcha Jika Dikonsumsi Terlalu Banyak, Waspadai Gejalanya

Purbaya menjelaskan bahwa para platform sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menghapus konten penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Namun, ia mendesak agar proses tersebut dipercepat demi efektivitas pengawasan.

Tak hanya marketplace, Kementerian Keuangan juga akan menindak langsung para penjual rokok ilegal yang terdeteksi melalui data yang telah dikumpulkan.

Baca Juga :  Ngeri! 5 Organ Tubuh yang Paling Rentan Rusak Karena Rokok

“Nanti mulai, kan sudah ketdeteksi siapa yang jual. Kami akan mulai tangkepin, yang sudah, mulai jual, jangan jual lagi,” kata Purbaya.

Langkah penindakan tidak hanya menyasar penjual online, tetapi juga para pemasok dan pedagang rokok ilegal di warung-warung.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Mendikdasmen Sebut 3M Kunci Sukses Peningkatan Mutu Pendidikan

“Kami akan kejar suppliernya, di warung juga, katanya ada yang jual per toples murah. Kami akan cek. Siapa pun jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,” ujarnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com