
NARASITODAY.COM, WARSAWA – Pemerintah Polandia di bawah kepemimpinan Presiden Karol Nawrocki telah mengesahkan undang-undang baru yang membebaskan pajak penghasilan pribadi (PPh) bagi orang tua yang memiliki minimal dua anak. Kebijakan ini disebut sebagai langkah revolusioner yang bertujuan meringankan beban rumah tangga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, keluarga dengan penghasilan tahunan hingga 140.000 zloty Polandia (sekitar Rp 639 juta) tidak lagi dikenai PPh. Keringanan ini berlaku tidak hanya untuk orang tua biologis, tetapi juga bagi wali sah dan orang tua asuh.
Kantor kepresidenan memperkirakan bahwa setiap keluarga dapat menghemat hingga 1.000 zloty (sekitar Rp 4,5 juta) per bulan, dengan dampak nyata mulai terlihat pada pelaporan pajak tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan janji kampanye Nawrocki dalam program “Kontrak dengan Rakyat Polandia” dan langsung diwujudkan setelah ia memenangkan pemilu pada Juni lalu. Penandatanganan simbolis dilakukan pada 8 Agustus sebelum undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah:
- Mengurangi beban pajak keluarga
- Meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan
- Mendorong konsumsi dalam negeri
- Menarik partisipasi tenaga kerja nasional
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi ekonomi yang lebih luas bertajuk “Perisai Pajak” (Tax Shield), yang mencakup penurunan tarif PPN dari 23% menjadi 22%, penghapusan pajak atas keuntungan modal, serta indeksasi pensiun berbasis kuota.
Dalam konsultasi publik yang digelar pada 11 September, sebanyak 76% responden menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, sementara 66% merasa puas dengan analisis ekonomi yang mendasarinya.
Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk mengatasi penurunan angka kelahiran yang menjadi tantangan di banyak negara Eropa. Dengan insentif pajak, pemerintah berharap dapat mendorong keluarga muda untuk memiliki lebih dari satu anak.
Jika berhasil, Polandia berpotensi menjadi contoh kebijakan fiskal keluarga di kawasan Eropa. Sejumlah pihak bahkan berharap agar kebijakan serupa bisa diadopsi oleh negara lain, termasuk Indonesia. “Semoga Presiden Prabowo meniru langkah Presiden Polandia membebaskan PPh orang tua dengan dua anak ini,” tulis salah satu media.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













