NARASITODAY.COM, JAKARTA – Perseteruan hukum antara artis Erika Carlina dan DJ Panda semakin memanas. Ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025), Mohammad Faisal, pengacara Erika, memberikan penegasan mengenai fokus utama laporan yang telah diajukan kliennya.
Faisal menekankan bahwa laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda murni terkait dugaan tindak pidana pengancaman, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu keperdataan, seperti hak atau identitas anak. Penegasan ini disampaikan untuk menghadang narasi yang bias di luar.
“Permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan,” kata Mohammad Faisal kepada wartawan.
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya tersebut secara spesifik menyangkut pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Faisal menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan fokusnya harus tetap pada koridor pidana.
“Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain. Itu bukan. Murni dugaan tindak pidana, bukan kepada ranah hukum keperdataan,” jelas Mohammad Faisal.
Oleh karena itu, upaya mediasi yang digelar melalui proses restorative justice (RJ) pun harus dilihat sebagai penyelesaian kasus pidana. Keputusan akhir untuk berdamai didasarkan pada pemulihan hak-hak Erika sebagai korban tindak pidana.
“Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Pada Jumat kemarin, upaya mediasi kedua antara Erika dan DJ Panda kembali digelar. Namun, Erika Carlina tidak dapat hadir karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Pihak Erika Carlina mengungkap bahwa dalam mediasi kedua ini, baru secara resmi diajukan proposal perdamaian dari pihak DJ Panda.
“Pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban. Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor,” jelas tim kuasa hukum.
Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari isi proposal perdamaian tersebut. Keputusan akhir untuk menerima atau menolak proposal akan diserahkan sepenuhnya kepada Erika Carlina sebagai korban.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













