Kemenkeu Kejar Rp 60 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Pengemplang Besar

0
Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : jawapos.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total tunggakan pajak yang mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun, yang berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang dikategorikan sebagai pengemplang pajak besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa mayoritas wajib pajak tersebut masih dalam proses mencicil utang mereka. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terus melakukan pengejaran terhadap sisa tunggakan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghapusan Pajak atas Pesangon dan Dana Pensiun

“Yang Rp 50 triliun itu akan terkejar pelan-pelan. Tapi baru Rp 8 triliun sekarang,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Meskipun baru Rp 8 triliun yang terkumpul, Purbaya menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Kemenkeu dapat mencapai angka Rp 20 triliun dari total utang tersebut hingga akhir tahun ini. Menkeu pun memberikan peringatan tegas kepada para pengemplang pajak agar tidak mencoba menghindar dari kewajiban mereka.

Baca Juga :  Spurs Raih Kemenangan Besar atas Man City, James Maddison Jadi Bintang Pertandingan

“Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” ujarnya mengancam.

Keyakinan ini sejalan dengan target yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Bimo menargetkan angka pengumpulan Rp 20 triliun dari total tunggakan Rp 60 triliun hingga akhir tahun 2025, sebagaimana ia sampaikan setelah ditanyai langsung oleh Menkeu.

“Dari hasil Rapimnas itu mohon izin pak sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” kata Bimo, beberapa waktu lalu (14/10/2025).

Baca Juga :  Kenaikan PBB-P2 di 104 Daerah Jadi Sorotan, Kemendagri Tegaskan Bukan Dampak Efisiensi Anggaran

Penagihan besar-besaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan pendanaan anggaran. Meski demikian, tantangan likuiditas dan permohonan restrukturisasi utang dari wajib pajak nakal menjadi faktor yang mempengaruhi kecepatan penagihan, sebagaimana diakui oleh Dirjen Pajak.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com