NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memerlukan waktu untuk memfinalisasi besaran tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), meskipun rencana penerapannya ditargetkan pada tahun 2026. Pembahasan kebijakan ini masih bergulir secara intensif antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menuturkan bahwa meskipun cukai MBDK penting, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap kuat.
“Itu nanti kita bahas dengan K/L dan juga DPR. Tapi yang jelas kita sangat concern dengan pertumbuhan ekonomi dulu. Pertumbuhan ekonominya 5,5% di kuartal keempat ini kita bisa deliver. Nanti kita harus pastikan gitu ya. Berarti kan akan tercipta lapangan kerja,” papar Febrio, saat ditemui di DPR RI, Senin (17/11/2025).
Dilema Cukai dan Dampak Industri
Rencana pengenaan cukai MBDK memicu diskusi mendalam mengingat kebijakan ini akan berdampak langsung pada industri makanan dan minuman. Industri ini, menurut Febrio, menaungi sekitar 6 juta pekerja. Oleh karena itu, Kemenkeu harus sangat berhati-hati dalam pengambilan keputusan.
“Jadi tentunya kami harus juga banyak mendengar Kementerian Perindustrian akan seperti apa. Jadi pembahasan akan dilanjutkan,” ujarnya, menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan sektor industri.
Mengenai besaran tarif spesifik, Febrio memastikan bahwa hal tersebut masih menjadi topik utama yang dibahas antar K/L.
Jaminan Bagi Pedagang Kecil dan Acuan ASEAN
Di tengah kekhawatiran masyarakat, Febrio memberikan kepastian penting. Ia menegaskan bahwa minuman manis yang disajikan secara tradisional, seperti es teh manis di warung-warung kecil, tidak akan dikenakan cukai MBDK.
“Kalau kita minum es teh manis itu, itu bukan cakupan dari MBDK,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Indonesia menatap kebijakan ini dengan mempertimbangkan tren global. Saat ini, sebanyak 115 yuridiksi telah menerapkan MBDK. Di kawasan ASEAN sendiri, sudah ada tujuh negara, antara lain Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste, yang menerapkan cukai serupa. Rata-rata tarif MBDK di ASEAN mencapai Rp 1.771 per liter.
Data regional ini menjadi acuan Kemenkeu. “Ini akan menjadi acuan pentahapannya ketika kita akan punya ruang menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara,” tutup Febrio.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













