Tragis! Korban Bullying di Tangerang Selatan Meninggal, Komisi VIII DPR RI Minta Hukuman Berat Pelaku

0
bullying
Selly Andriany Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI. Foto : realitarakyat.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kasus perundungan (bullying) di Tangerang Selatan yang menimpa pelajar SMP berinisial MH (13) dan berujung pada kematian korban, memicu keprihatinan mendalam dari parlemen.

Selly Andriany Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menjerat pidana pelaku, sembari menekankan perlunya ruang rehabilitasi jika pelaku masih di bawah umur.

Korban, seorang pelajar SMPN 19 Tangsel, meninggal dunia setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka fisik dan trauma serius yang dialaminya.

Selly menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas untuk menciptakan efek jera.

Baca Juga :  Hukuman untuk Ilmu Pengetahuan: 5 Ilmuwan Renaisans yang Diburu dan Dihukum

“Kami memandang penting agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum perlu dijalankan agar ada efek jera dan memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Selly, Rabu (19/11/2025).

Meskipun mendesak penegakan hukum pidana, Komisi VIII DPR juga mengingatkan pentingnya penerapan pendekatan keadilan anak, terutama jika pelaku masih di bawah umur. Hal ini mencakup kebutuhan akan pembinaan dan rehabilitasi agar peristiwa serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Penyelidikan Kasus Narkoba Hiroya Shimizu Telah Berlangsung

Komisi VIII juga melihat pentingnya memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama bila mereka masih di bawah umur. Pendekatan keadilan anak harus tetap dijaga, dengan mengedepankan pembinaan, konseling, serta pendidikan karakter,” ujar Selly.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan psikologis merupakan hal yang krusial. Menurutnya, langkah yang diambil tidak boleh hanya bersifat represif, tetapi juga harus memperbaiki kondisi mental dan sosial para pelaku.

“Pendalaman terkait aspek psikologis pelaku juga menjadi hal yang penting, agar langkah yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memperbaiki kondisi mental dan sosial mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Kim Kardashian Punya Aneurisma Dan Otak 'Berlubang' dari Stres

Sebagai pencegahan jangka panjang, Selly mendesak institusi pendidikan, khususnya sekolah, untuk segera membangun sistem deteksi dini terkait potensi perundungan. Selain itu, sekolah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh korban.

Ia juga menyoroti kekurangan tenaga profesional di lingkungan pendidikan sebagai kebutuhan mendesak. “Penambahan tenaga profesional seperti konselor atau psikolog sekolah juga menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di jenjang SMP dan SMA,” ujarnya.

Tragedi yang menimpa MH ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak tentang pentingnya peran sekolah, keluarga, dan aparat hukum dalam melindungi anak dari ancaman perundungan.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com