
NARASITODAY.COM, CIANJUR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang mantri atau marketing microbanking PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berinisial AOK (40) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan fasilitas kredit.
AOK diduga mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah serta menyelewengkan dana pelunasan kredit, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,025 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 24 November 2025 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan memeriksa sekitar 20 saksi.
“Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur dan menggunakan kartu debit nasabah untuk mengambil dana tersebut. Selain itu, tersangka menyalahgunakan setoran pelunasan kredit,” ujar Yussie, Senin (24/11/2025).
Perbuatan AOK menyebabkan puluhan kredit menjadi macet dan merugikan keuangan negara sekitar Rp3.025.447.522. Total ada 56 nasabah di Kecamatan Takokak yang menjadi korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dana hasil penyalahgunaan itu dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi. AOK kini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 Desember 2025 dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, menyatakan kliennya bersikap kooperatif. Namun ia menilai aksi tersebut tidak terlepas dari kelemahan sistem pengamanan dan prosedur internal BRI.
“Tidak serta-merta kesalahan ada pada klien kami. Kejahatan bisa terjadi karena security system BRI lemah sehingga memberi celah. Ke depan, kami minta sistem diperkuat agar tidak terulang,” kata Zami.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang mantri dapat melakukan pencairan kredit, padahal fungsi jabatan tersebut hanya mencakup pemasaran, pengumpulan angsuran, dan pengajuan analisis data kredit.
“Harusnya pencairan butuh persetujuan pimpinan. Kok bisa terjadi? Bisa jadi rekening dibuka dulu, lalu pengajuan ditolak tapi dana tetap cair ke buku tabungan,” ujarnya.
Selain itu, Zami menyoroti dugaan lemahnya proses verifikasi pembukaan rekening dan pencairan dana yang disebut hanya menggunakan buku tabungan tanpa verifikasi KTP asli nasabah.
“Kronologi ini berjalan sejak 2023. Kenapa seorang mantri bisa mencairkan? Itu masih kami dalami dan akan dibuktikan di persidangan,” tutupnya.***
Editor : Andreas













