Netanyahu Hadiri Sidang Perdana Setelah Ajukan Permohonan Amnesti, Oposisi Desak Mundur

0
Netanyahu
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Foto : aa.com.tr

NARASITODAY.COM, TEL AVIV – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kembali hadir di Pengadilan Tel Aviv pada Senin (1/12/2025). Ini adalah kemunculan pertamanya sejak ia secara resmi mengajukan permohonan amnesti (pengampunan) kepada Presiden Isaac Herzog terkait kasus korupsi yang telah berjalan lama, memicu kontroversi politik dan hukum.

Kehadiran Netanyahu di pengadilan diwarnai oleh sekelompok kecil demonstran yang berkumpul. Beberapa di antaranya bahkan mengenakan pakaian terusan oranye ala penjara, menyerukan agar Netanyahu dipenjara.

“Tidak dapat diterima bahwa Netanyahu meminta amnesti tanpa mengaku bersalah atau mengambil tanggung jawab apa pun,” ujar Ilana Barzilay, salah satu demonstran, dikutip dari Arab News.

Netanyahu, Perdana Menteri dengan masa jabatan terlama di Israel, didakwa pada tahun 2019 atas tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan. Persidangannya sendiri dimulai pada tahun 2020 dan kasusnya telah menjadi isu sentral dalam setiap pemilihan umum Israel.

Baca Juga :  Israel Gelar Festival LGBTQ+ Skala Besar di Laut Mati, Jadi yang Terbesar di Timur Tengah!

Dalam surat yang dirilis pada hari Minggu, tim pengacara Netanyahu berdalih bahwa persidangan telah mengganggu tugasnya dalam memimpin Israel.

“Kehadiran rutin di pengadilan telah menghambat kemampuan Perdana Menteri untuk memerintah. Amnesti akan menjadi hal yang baik bagi negara,” tulis surat tersebut kepada Presiden Herzog.

Permintaan amnesti ini tergolong tidak lazim dan memicu perdebatan hukum. Biasanya, pengampunan diberikan setelah proses hukum selesai dan terdakwa dinyatakan bersalah. “Tidak ada preseden untuk memberikan amnesti di tengah persidangan,” menurut laporan.

Baca Juga :  Iran Boikot Piala Dunia 2026 di Tengah Perang Melawan AS dan Israel

Dua minggu sebelum permintaan itu, mantan Presiden AS Donald Trump telah menulis surat kepada Herzog yang mendesak pertimbangan pengampunan, menyebut kasus terhadap Netanyahu sebagai “penuntutan politik yang tidak dapat dibenarkan.” Netanyahu sendiri tetap bersikeras membantah semua tuduhan.

Permintaan amnesti di tengah proses hukum ini memancing penentangan dari beberapa politisi oposisi. Mereka berpendapat bahwa amnesti harus bersyarat, seperti Netanyahu harus pensiun dari dunia politik dan mengakui kesalahannya sebuah opsi yang ditolak oleh sang Perdana Menteri.

Opsi lain yang disuarakan adalah PM harus menyelenggarakan pemilihan umum nasional, yang dijadwalkan pada Oktober 2026, sebelum mengajukan amnesti.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Rencana Pengoperasian Bus Cibinong-Puncak Terancam Jika Pengelolaan Lemah

Mantan Perdana Menteri Naftali Bennett secara terbuka mendukung diakhirinya persidangan, asalkan Netanyahu setuju untuk mundur dari politik.

“Dengan cara ini, kita bisa meninggalkan ini di belakang kita, bersatu dan membangun kembali negara ini bersama-sama,” kata Bennett. Bennett saat ini digadang-gadang akan memimpin pemerintahan berikutnya jika Netanyahu mundur, menurut hasil jajak pendapat.

Di tengah kisruh hukum ini, jajak pendapat menunjukkan bahwa koalisi sayap kanan yang dipimpin Netanyahu, yang disebut sebagai yang paling kanan dalam sejarah Israel, akan kesulitan memenangkan cukup kursi untuk membentuk pemerintahan berikutnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com