Lokasi studio produksi video asusila di Badung jadi fokus penyelidikan intensif polisi

0
asusila
Bonnie Blue

NARASITODAY.COM, BADUNG – Otoritas kepolisian di Bali menangkap artis porno asal Inggris yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue atas dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyebaran konten asusila. Penangkapan yang dilakukan di sebuah studio di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, ini juga mengamankan total 18 warga negara asing (WNA) lainnya.

Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Bahagia! Yasmine Ow Hamil Anak Kedua, Siap Sambut Buah Hati Baru

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, dilansir dari detikBali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kamera yang digunakan untuk merekam, alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap biru bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus.

Total 19 orang (termasuk Bonnie Blue) yang berasal dari Inggris dan Australia diamankan. Namun, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku utama dalam kasus ini:

  1. Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (WN Inggris).
  2. L.A.J. (27), WN Inggris.
  3. I.N.L. (27), WN Inggris.
  4. J.J.T.W. (28), WN Australia.
Baca Juga :  Kim Kardashian Santai Menanggapi Kecaman soal Penampilan Unik North West

Bagian yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah penangkapan 14 WNA Australia lainnya, yang turut diamankan bersama keempat terduga pelaku. Ke-14 orang ini, yang usianya berkisar antara 19 hingga 40 tahun, mengaku tidak saling mengenal dengan para terduga pelaku utama, dan menyatakan baru pertama kali bertemu saat insiden penangkapan.

Baca Juga :  Usai Baca Memoar Aurelie, Jessica Iskandar Ungkap Pengalaman Mengejutkan

Meskipun demikian, polisi masih mendalami peranan masing-masing dari 18 WNA yang diamankan tersebut. Untuk sementara, polisi memilih untuk tidak menahan mereka.

“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” jelas AKBP M. Arif Batubara.

Kasus ini kembali menyoroti upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing di destinasi pariwisata internasional seperti Bali.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com