Pemerintah Tunda Pengenaan Cukai Minuman Manis hingga Ekonomi Lebih Stabil

0
daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : hallo.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Rencana pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang telah disepakati untuk diterapkan pada awal 2026 dipastikan ditunda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembatalan ini diambil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai belum stabil.

Keputusan penundaan yang disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (9/12/2025) ini sekaligus meniadakan target penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun dari cukai MBDK yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBN 2026.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Ancaman Siklon 93S, Waka Komisi V DPR Imbau Warga Lebih Siaga!

Padahal, cukai MBDK diinisiasi tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi gula demi alasan kesehatan publik. Namun, Menteri Purbaya memilih untuk menahan kebijakan tersebut.

“Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya (tahun depan),” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Anggota Brimob Dipecat Permanen Tewaskan Siswa MTS di Tual

Ia menegaskan bahwa pihak Kementerian Keuangan baru akan menjalankan cukai MBDK jika kondisi ekonomi domestik sudah jauh lebih baik. Purbaya bahkan secara spesifik mengaitkan implementasi kebijakan ini dengan capaian pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto).

“Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya berhasil. Kita akan pungut di second half. Artinya ekonomi tumbuh di atas 6%,” tegasnya, menjanjikan akan kembali mengajukan paparan cukai MBDK kepada DPR jika target pertumbuhan tersebut tercapai.

Baca Juga :  Kementerian Kelautan dan Perikanan Didesak untuk Mengusut Kasus Pagar Laut oleh Titiek Soeharto

Penundaan ini mencerminkan dilema antara kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan publik, dengan kehati-hatian pemerintah agar tidak membebani daya beli masyarakat dan sektor industri di tengah perlambatan ekonomi. Kebijakan ini akan kembali menjadi perhatian publik dan parlemen di semester kedua mendatang, bergantung pada laju pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com