NARASIITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan payung hukum baru untuk memperketat dan mengatur ulang skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Aturan baru tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang akan mengintegrasikan pengaturan distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir. Upaya ini didorong oleh penurunan kuota LPG bersubsidi untuk tahun 2026.
“Nah itu nanti kita atur. Kemudian sekarang (seluruh masyarakat) masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih beli LPG 3 kg,” jelas Laode di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (16/12/2025).
Penyesuaian skema distribusi ini menjadi mendesak karena kuota LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026 mendatang lebih rendah dibandingkan dengan kuota tahun 2025 ini.
“Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta metrik ton. Tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” tambah Laode.
Inovasi utama yang akan dilakukan melalui Perpres LPG 3 kg ini adalah memastikan subsidi yang digelontorkan negara bisa tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
Bocorannya, pemerintah akan menetapkan batasan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg dengan menghimpun data masyarakat berdasarkan desil tingkat ekonominya.
“Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” tandasnya, mengindikasikan pembatasan jumlah pembelian per keluarga.
Aturan mengenai LPG 3 kg saat ini diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Kondisi Harga Eceran di Lapangan
Sementara pemerintah menyiapkan payung hukum baru, harga jual LPG di tingkat pangkalan masih terpantau sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, misalnya, harga jual LPG 3 kg masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga di pangkalan tersebut, dikutip Selasa (17/12/2025).
Namun, harga di level pengecer atau sub pangkalan, seperti di Toko Jejen di wilayah yang sama, cenderung lebih tinggi, yakni Rp 22.000 per tabung, yang biasanya sudah termasuk biaya pengantaran ke pelanggan.
Harga LPG Non-Subsidi Tetap Stabil
Di sisi lain, harga jual LPG non-subsidi (tabung 5,5 kg dan 12 kg) di pasaran saat ini terpantau belum mengalami perubahan harga dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Di pengecer, harga LPG 5,5 kg dibanderol sekitar Rp 110.000 per tabung dan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.
Harga resmi LPG non-subsidi yang berlaku di tingkat Agen resmi Pertamina, termasuk PPN (berlaku sejak 22 November 2023), bervariasi berdasarkan wilayah. Misalnya, untuk wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat:
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














