Perpres 59/2024 Direvisi, Kelas Rawat Inap 1-3 BPJS Bakal Dihapus Tapi Ditunda

0
Ilustrasi BPJS

NARASITODAY.COM – Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.

Perpres 59/2024 juga menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, seiring dengan diberlakukannya sistem layanan rawat inap berbasis standar, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Namun, hingga pertengahan Juni 2025, draf Perpres baru tersebut belum diajukan ke Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa draf tersebut masih dalam pembahasan antar kementerian.

“Tunggu Perpresnya diundangkan ya. Yang jelas RS sudah mempersiapkan diri untuk KRIS,” kata Kunta, Senin (30/6/2025).

Keterlambatan penerbitan Perpres baru ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penerapan KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan mengalami penundaan.

Baca Juga :  Dorong Akselerasi UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Bogor

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, bahkan menyebut bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengusulkan agar pelaksanaan KRIS diundur hingga akhir tahun.

“Karena memang KRIS sulit dilaksanakan maka Menkes bilang KRIS ditunda sampai 31 Desember 2025 di RDP dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu yang lalu. Padahal Perpres 59 tahun 2024 bilang KRIS dilaksanakan paling lama 1 Juli 2025,” ujar Timboel.

Menurutnya, penerapan 12 kriteria KRIS di ribuan rumah sakit membutuhkan investasi besar yang membebani anggaran rumah sakit. Ia mengusulkan agar pemerintah cukup meningkatkan standar ruang rawat inap kelas 3 ketimbang menghapus sistem kelas secara keseluruhan.

“Semangat KRIS baik dengan 12 kriteria, tapi memaksakan KRIS satu ruang perawatan menjadi masalah sekali bagi RS dan masyarakat. Seharusnya Menkes memastikan KRIS itu tetap 3 ruang perawatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pansel Umumkan 7 Nama Calon Anggota KY Lolos Seleksi, Siap Jalani Uji Kelayakan di DPR

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada 30 Mei 2025, Menkes Budi Gunadi Sadikin memang mengusulkan perpanjangan masa transisi KRIS hingga 31 Desember 2025. Ia menyebut baru 1.436 rumah sakit yang telah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS dari total target 2.554 rumah sakit.

“Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025,” jelas Budi.

Dari total 2.554 rumah sakit, 786 rumah sakit baru memenuhi 9–11 kriteria, 189 rumah sakit masih di angka 5–8 kriteria, 46 RS hanya memenuhi 1–4 kriteria, dan 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun.

Baca Juga :  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Laporkan Kasus Ebola Meningkat, Peringatan Wabah Darurat Internasional

Usulan Menkes untuk memperpanjang masa transisi hingga akhir tahun juga disampaikan saat RDP pada 27 Mei 2025. Dalam forum tersebut, seluruh pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, serta asosiasi rumah sakit, sepakat bahwa implementasi KRIS harus mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan prasarana RS.

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, menggarisbawahi pentingnya waktu yang cukup untuk sosialisasi agar masyarakat tidak bingung dengan sistem baru ini.

“Sosialisasi yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur rasanya sih sudah baik. Tapi memang dari 12 kriteria itu mungkin harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih baik,” kata Iing.***