Aksi Buruh Meningkat, Kekecewaan Terhadap Rumus Baru Upah Minimum Semakin Meluas

0
FISIP
Ilustrasi demo buruh. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kalangan pekerja dan buruh menyampaikan kekecewaan atas kebijakan pemerintah yang menggunakan rumus baru dalam penetapan kenaikan upah minimum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Senin malam (16/12/2025), dengan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan faktor alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, menilai rumus tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi pekerja. Menurutnya, formula berbasis indikator makroekonomi belum menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh dan keluarganya.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ungkap Mirah kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Kenaikan UMK 2026 Bisa Capai 10,5%, Kota Bekasi Diprediksi Punya UMK Tertinggi

Selain substansi kebijakan, Mirah juga menyoroti waktu penetapan aturan pengupahan yang dinilainya terlambat. Ia menyebut kebijakan tersebut seharusnya sudah ditetapkan pada November 2025, namun baru diputuskan menjelang akhir Desember.

Menurut Mirah, proses pembahasan yang panjang seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Namun, kenaikan upah yang dihasilkan dinilai tetap minimal dan jauh dari ekspektasi buruh di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Baca Juga :  Safari Jurnalis 2026: PWI Kabupaten Bogor dan BNN Gandeng Masyarakat Perangi Narkoba

“Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat. Kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja,” tuturnya.

Mirah juga mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan di berbagai wilayah. Ia menilai kondisi tersebut bisa berdampak pada meningkatnya aksi unjuk rasa dan mengganggu stabilitas hubungan industrial.

Lebih lanjut, Mirah meminta pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.

Baca Juga :  Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Ditolak Serentak, Buruh Gelar Aksi Nasional 24 November

Tak kalah penting, pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan yang baru hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta memicu konflik hubungan industrial.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkas Mirah.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com