NARASITODAY.COM, LABUAN BAJO – Pesona laut biru Labuan Bajo yang biasanya dipenuhi deretan kapal pinisi kini tampak sunyi. Pemerintah resmi mengeluarkan larangan berlayar bagi seluruh kapal wisata di gerbang Taman Nasional Komodo tersebut. Langkah drastis ini diambil sebagai respons atas tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah serta peringatan cuaca buruk yang dikeluarkan oleh BMKG.
Suasana duka masih menyelimuti perairan Nusa Tenggara Timur setelah kapal pinisi yang mengangkut rombongan pelatih Tim B Wanita Valencia CF karam di Selat Pulau Padar pada Jumat (26/12/2025) lalu. Hingga kini, upaya pencarian masih terus dilakukan di tengah deburan ombak yang kencang.
Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang melibatkan wisatawan mancanegara tersebut. Dari total 11 orang di dalam kapal, empat warga negara Spanyol dilaporkan masih hilang.
“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Ni Luh dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kementerian Pariwisata telah berkoordinasi intensif dengan Kemenhub, Basarnas, dan Pemerintah Daerah untuk menutup sementara akses wisata bahari.
“Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” tegasnya.
Berdasarkan data BMKG, cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi diprediksi akan terus menghantui perairan NTT. Oleh karena itu, Kantor Syahbandar Labuan Bajo telah menghentikan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
“Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya,” tambah Ni Luh.
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para operator kapal agar tidak mencuri kesempatan untuk berlayar secara ilegal di tengah masa larangan. Sanksi tegas telah disiapkan bagi mereka yang nekat mengabaikan otoritas demi keuntungan materi semata.
“Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus berjibaku melawan cuaca ekstrem di sekitar Selat Pulau Padar untuk menemukan titik terang keberadaan para korban yang hilang. Wisatawan diimbau untuk sementara waktu menikmati keindahan daratan Labuan Bajo hingga kondisi laut dinyatakan benar-benar aman.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














