Najib Razak Ajukan Banding di Usia 72 Tahun, Tetap Berjuang Lawan Vonis 1MDB

0
1MDB
mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.Foto : Hasnoor Hussain/REUTERS

NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Di usianya yang menginjak 72 tahun, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menolak untuk menyerah pada nasib. Dari balik dinginnya dinding penjara, tokoh yang pernah menjadi orang paling berkuasa di Malaysia ini resmi melayangkan banding atas vonis baru terkait skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengacara Najib, Muhammad Farhan Shafee, mengonfirmasi langkah hukum tersebut pada Selasa (30/12/2025). Upaya banding ini muncul hanya berselang empat hari setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman tambahan yang kian memperpanjang masa kurungan sang mantan pemimpin.

Drama hukum yang menjerat pria yang akrab disapa “Bossku” ini berakar pada dana negara 1MDB yang ia dirikan pada 2009. Penyelidikan lintas negara oleh otoritas Malaysia dan Amerika Serikat mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari US$ 1 miliar dana hasil penyalahgunaan diduga mengalir deras ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib.

Baca Juga :  Satpol PP Parung Panjang Gerebek Galian Tanah Ilegal, Diduga Bocor Sebelum Razia

Pada 26 Desember 2025 lalu, palu hakim kembali menghantam. Najib dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang. Kali ini, ia terbukti menerima dana sekitar 2,3 miliar ringgit (setara US$ 567,9 juta) yang berasal dari aliran dana 1MDB.

“Ia dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda hampir US$ 3 miliar,” tulis laporan pengadilan.

Hakim memerintahkan agar hukuman baru ini dijalankan setelah masa hukuman enam tahun yang sedang dijalaninya saat ini berakhir pada 2028. Meski ada peluang masa hukuman dipersingkat sepertiga jika ia berkelakuan baik, bayang-bayang masa tua di penjara kini menjadi kenyataan pahit bagi Najib.

Baca Juga :  Presiden Trump Bertemu PM Sanae Takaichi Bahas Perdagangan dan Keamanan

Bukan hanya soal vonis penjara, Najib juga melawan putusan pengadilan bulan ini yang menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah. Langkah hukum ini tidak hanya menjadi persoalan di ruang sidang, tetapi juga mengirimkan gelombang kejut ke koridor kekuasaan di Putrajaya.

Putusan-putusan ini memicu ketegangan di dalam koalisi pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. United Malays National Organisation (UMNO), partai pengusung Najib yang kini menjadi mitra koalisi Anwar, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Hubungan ini tergolong unik sekaligus rapuh, mengingat UMNO adalah rival Anwar pada pemilu 2022 sebelum akhirnya bergabung demi membentuk pemerintahan mayoritas.

Baca Juga :  Nikmati Siu Mie, Makanan Tradisional Imlek yang Kaya Akan Filosofi!

Menyadari situasi politik yang memanas, Perdana Menteri Anwar Ibrahim memberikan pernyataan untuk meredam bara di internal koalisinya. Anwar mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menerima putusan hukum dengan “kesabaran dan kebijaksanaan penuh.”

Hingga saat ini, Najib Razak terus membantah melakukan kesalahan. Bagi para pendukung setianya, ia tetaplah pemimpin yang dizalimi, namun bagi sistem hukum Malaysia, ia adalah simbol dari upaya pembersihan praktik korupsi di tingkat tertinggi negara.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber