Revolusi Hukum! KUHP & KUHAP Humanis Berlaku, DPR Peringatkan Aparat Jangan Kaku

0
KUHP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah.Foto :

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Indonesia mencatatkan sejarah besar dalam dunia peradilan. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), dua instrumen hukum pidana terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), resmi diberlakukan secara serentak. Momentum ini menandai berakhirnya ketergantungan hukum Indonesia pada warisan kolonial, sekaligus memulai era yang lebih mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Meski lembaran baru telah dibuka, tantangan terbesar justru terletak pada tangan para penegak hukum yang berada di garda depan. Semangat perubahan ini tak akan berarti tanpa adanya pergeseran mentalitas aparat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mewanti-wanti para aparat penegak hukum (APH) agar segera beradaptasi dengan paradigma baru yang menjunjung tinggi due process of law atau proses hukum yang adil.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR Desak Inspektorat Kemendagri Usut Perjalanan Umrah Bupati Aceh Selatan

KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama,” tegas Abdullah, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, perubahan ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Diperlukan peningkatan kapasitas hukum (legal capacity building) yang mencakup kompetensi dan pemahaman menyeluruh terhadap praktik hukum di lapangan.

“Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi,” tambah Abdullah.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III akan memantau ketat agar pelatihan-pelatihan bagi polisi, jaksa, dan hakim tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. “Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH ini tidak bersifat formalitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Rusia Blokir WhatsApp karena Tak Patuh UU Lokal, Dorong Pengguna ke Max

Implementasi besar ini membutuhkan motor penggerak yang kuat. Kementerian Hukum dan Kementerian HAM dituntut bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengebut penyelesaian aturan teknis agar tidak terjadi kekosongan hukum di lapangan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen pelaksana. Salah satu fokus utamanya adalah mengenai keadilan restoratif (restorative justice).

“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujar Wamenkum yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan Bank BJB Perkuat Sinergi Membangun Daerah

Berlakunya kedua UU ini merupakan buah dari perjalanan legislasi yang panjang. KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah disahkan sejak tiga tahun lalu di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 kemarin.

Kini, publik menanti apakah wajah penegakan hukum di Indonesia benar-benar akan berubah menjadi lebih humanis dan substantif, ataukah sekadar berganti nama namun tetap dengan “pola lama” yang dikhawatirkan banyak pihak.***

Editor : Alysa

Sumber : idntimes.com