Dari Paripurna ke Mahkamah Konstitusi: Babak Baru UU TNI yang Penuh Kontroversi

0
Ilustrasi UU TNI

NARASITODAY.COM – Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), menjadi saksi sejarah lahirnya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Namun, belum genap dua hari sejak palu diketuk, gelombang penolakan langsung mengemuka. Sejumlah pihak membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji secara hukum.

UU yang baru saja disahkan itu memang telah menuai kontroversi jauh sebelum finalisasi. Perdebatan sengit terjadi di berbagai forum, dengan kritik tajam terhadap beberapa poin revisi yang dianggap bermasalah. Namun, di ruang paripurna DPR, keputusan tetap diambil.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, turut hadir menyaksikan pengesahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin krusial dalam revisi UU ini, di antaranya mengenai kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta peran TNI aktif dalam kementerian dan lembaga negara. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan era dwifungsi TNI.

Baca Juga :  5 Perlengkapan Wajib Demi Pendakian Aman Bebas Hipotermia

Setelah laporan selesai dibacakan, Puan Maharani menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir, apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.

“Setuju,” jawab mayoritas peserta sidang, diiringi dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

  • Gugatan ke MK: Awal Pertarungan Baru

Hanya berselang dua hari setelah pengesahan, UU TNI langsung digugat ke MK. Tujuh orang mengajukan permohonan uji formil terhadap undang-undang tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi pokok perkara yang tercantum dalam dokumen gugatan.

Baca Juga :  Menkumham Supratman Andi Agtas Tegaskan Pemerintah Tak Akan Beri Amnesti untuk Pengedar Narkoba dan Koruptor

Para pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.

  • Protes Jalanan: Suara Penolakan yang Tak Padam

Sejak revisi UU TNI masih dalam tahap pembahasan, aksi demonstrasi telah dilakukan di depan Gedung DPR RI. Massa yang menolak pengesahan revisi ini menggelar aksi dengan berbagai spanduk bertuliskan “Tolak RUU TNI hingga “Supremasi Sipil.”

Menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, revisi ini cacat secara konstitusional. Ia menilai terdapat banyak pasal bermasalah, termasuk Pasal 47 yang memperluas jabatan bagi militer aktif dalam pemerintahan sipil.

“Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil,” ujar Satya.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Larangan Rekam Pemeriksaan Pajak di MK, Pemohon Anggap Tafsir DJP Berlebihan

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyusunan revisi ini.

“Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional. Pembahasan ini tidak dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.

Satya dan kelompoknya bertekad tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh berbagai jalur untuk membatalkan UU ini, salah satunya dengan mengajukan judicial review ke MK.

“Jika ini disahkan, kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas,” tegasnya.

  • Arah Perjalanan UU TNI ke Depan

Dengan gugatan yang kini diajukan ke MK, perjalanan UU TNI memasuki babak baru. Apakah revisi ini akan bertahan, atau justru dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi? Masyarakat kini menunggu bagaimana dinamika hukum dan politik akan menentukan nasib regulasi yang mengatur salah satu institusi paling strategis di negeri ini.***