Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Lagu, Pemerintah Tegaskan Dalam Surat Edaran Terbaru

0
Pemerintah
Ilustrasi alat musik Orkestra. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang komersial. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut mengingatkan pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, agar memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto menyatakan, kewajiban royalti musik bukan aturan baru dan telah memiliki dasar hukum jelas.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Raih Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025

“Sudah keluar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” katanya, Selasa (6/1/2025).

Menurut Boboy, khusus sektor perhotelan, PHRI melalui Badan Pimpinan Pusat telah menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga ManajemenKolektif Nasional (LMKN) sejak 2016 terkait pengaturan tarif royalti musik di hotel. Nota kesepahaman tersebut mengatur tata cara dan tarif yang disepakati. Adapun pelaksanaannya dikembalikan kepada masing-masing pelaku usaha.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siap Perkuat SDM Pemerintahan dengan Pelantikan 302 ASN dan Pejabat

“Jika dianggap memberatkan, pelaku usaha bisa memilih untuk tidak memutar lagu di tempat usahanya,” ujarnya.

Meski demikian, Boboy menilai pemutaran musik sebagai bagian dari standar fasilitas usaha sehingga pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan yang telah disepakati antara PHRI dan LMKN.

“Seharusnya dengan tarif royalti tersebut, para pelaku usaha tidak perlu keberatan karena di situ kita juga berperan menghargai karya cipta para pencipta lagu dan seniman,” tuturnya.

Baca Juga :  Audisi Tenis Meja Indonesia 2025, Tempat Para Atlet Muda Berprestasi Berlomba

Ia menegaskan, tidak semua pelaku usaha dikenakan kewajiban royalti karena terdapat kriteria tertentu. Untuk hotel nonbintang, royalti hanya dikenakan pada hotel yang memiliki jumlah kamar di atas 60 kamar dengan tarif Rp 1 juta per tahun.

Sementara itu, tarif royalti untuk hotel berbintang ditetapkan berdasarkan jumlah kamar, mulai dari Rp 2 juta per tahun untuk hotel dengan 1–50 kamar hingga Rp 12 juta per tahun bagi hotel yang memiliki lebih dari 201 kamar.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com