Tak Paksakan Media Sosial, DPMD Kabupaten Bogor Sebut Publikasi Program Desa Fleksibel

0
DPMD
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana menyebut regulasi hanya mengatur kewajiban keterbukaan informasi, tanpa menentukan jenis media, meski penggunaan media sosial tetap dianjurkan mengikuti perkembangan zaman.Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan tidak mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan program dan kegiatan pembangunan melalui media sosial.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, kewajiban publikasi program dan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah telah diatur sejak lama. Namun, regulasi tidak menentukan secara spesifik jenis media yang harus digunakan.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial: Pevita Pearce dan Mirzan Meer, Kisah Pernikahan yang Menarik Perhatian

“Kalau lihat di dalam regulasinya, medianya boleh apa saja. Tidak harus misalkan harus ke media sosial,” kata Hadijana, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, selain melalui media massa, publikasi anggaran pembangunan atau program dapat dilakukan menggunakan baliho sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Contohnya, pemerintah desa bisa memasang baliho berisi rincian anggaran APBD, termasuk penerimaan dan pengeluaran.

Baca Juga :  Pelantikan DPD IMMAN Bogor Dirangkai Tabligh Akbar dan Doa Akhir Tahun

Meski demikian, Hadijana menyarankan agar pemerintah desa membuat akun media sosial masing-masing mengikuti perkembangan zaman digital.

“Sekarang karena dunianya digital, di medsos lebih bagus juga,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mengumumkan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD melalui media sosial masing-masing.***

Baca Juga :  Intip Keseruan Tim PPK Ormawa Himaska dalam Kegiatan Expo PPK Ormawa 2024 di Universitas Pakuan

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com