
NARASITODAY.COM, BOGOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan tidak mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan program dan kegiatan pembangunan melalui media sosial.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, kewajiban publikasi program dan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah telah diatur sejak lama. Namun, regulasi tidak menentukan secara spesifik jenis media yang harus digunakan.
“Kalau lihat di dalam regulasinya, medianya boleh apa saja. Tidak harus misalkan harus ke media sosial,” kata Hadijana, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, selain melalui media massa, publikasi anggaran pembangunan atau program dapat dilakukan menggunakan baliho sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Contohnya, pemerintah desa bisa memasang baliho berisi rincian anggaran APBD, termasuk penerimaan dan pengeluaran.
Meski demikian, Hadijana menyarankan agar pemerintah desa membuat akun media sosial masing-masing mengikuti perkembangan zaman digital.
“Sekarang karena dunianya digital, di medsos lebih bagus juga,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mengumumkan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD melalui media sosial masing-masing.***
Editor : Alysa
Wartawan : Rifki Ramadhan
Sumber : Bogortoday.com













