NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ammar Zoni membeberkan pengalaman pahit yang ia alami selama menjalani proses hukum. Saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1), aktor tersebut mengaku pernah ditempatkan di sel isolasi yang dikenal dengan sebutan “sel tikus”.
Ammar menduga perlakuan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan oleh oknum penyidik. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada permintaan sejumlah uang dengan janji kasus yang menjeratnya tidak akan dilanjutkan.
Menurut pengakuan Ammar, ia diminta menyiapkan dana sebesar Rp300 juta per orang. Karena jumlah pihak yang disebut mencapai sepuluh orang, total uang yang diminta mencapai Rp3 miliar. Ammar menilai permintaan tersebut sebagai bentuk pemerasan.
Aktor berusia 32 tahun itu menegaskan bahwa dirinya langsung menolak permintaan tersebut. Ia mengaku tidak bersedia mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun, baik besar maupun kecil.
Ammar juga merasa dirinya dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh beban. Ia menegaskan bahwa bahkan untuk nominal yang jauh lebih kecil sekalipun, ia tetap menolak untuk membayar.
Penolakan tersebut, kata Ammar, berujung pada perlakuan yang ia anggap tidak manusiawi. Ia mengaku harus menjalani penahanan di sel isolasi selama kurang lebih dua bulan, meski merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia menyebut sempat diyakinkan bahwa perkara tersebut tidak akan berlanjut. Namun kenyataannya, ia tetap ditempatkan di sel isolasi dalam waktu yang cukup lama.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika saat masih menjalani hukuman untuk perkara sebelumnya. Bersama lima terdakwa lainnya, Ammar didakwa terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Atas dugaan tersebut, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, mengenai kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : tabloidbintang.com













