Iming-iming Untung Besar, Korban Kripto Timothy Ronald Rugi Miliaran

0
Timothy Ronald. Foto: dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Younger, salah satu korban dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan Timothy Ronald, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1) malam. Kuasa hukum Younger, Jajang, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial yang nilainya hampir mencapai Rp3 miliar.

Menurut Jajang, kerugian tersebut merupakan kerugian pribadi yang dialami Younger sebagai korban. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan ratusan korban lainnya.

Jajang menyebut hingga saat ini hampir 300 orang telah menghubungi pihaknya dan mengaku mengalami kerugian dengan nominal yang jauh lebih besar. Beberapa korban bahkan dilaporkan kehilangan dana hingga Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar per orang. Jumlah korban pun disebut terus bertambah.

Baca Juga :  Amanda Manopo Umumkan Kehamilan Pertama, Unggah Test Pack Positif di Instagram

Lebih lanjut, Jajang menilai dugaan penipuan investasi kripto ini berpotensi merugikan generasi muda. Ia menduga pihak terlapor tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi yang memadai, serta mempromosikan platform exchange luar negeri yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, pihak korban telah melampirkan berbagai bukti, mulai dari riwayat transaksi, kode referral, hingga rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya ajakan berinvestasi dengan iming-iming keuntungan fantastis sebesar 300 hingga 500 persen. Namun pada praktiknya, nilai investasi justru merosot hingga sekitar 90 persen.

Baca Juga :  Nayaka dan Nyoman Paul Rilis Single "Tempat Ini", Eksplorasi Musik yang Menarik!

Jajang pun mengimbau para korban lain agar tidak takut untuk melapor dan berani menyampaikan pengalamannya kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Timothy Ronald guna memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Della Puspita Tegaskan Dirinya dan Qemil Zain Sama-Sama Korban Penipuan, Geram Dituding Penggelap Mobil

Ia menambahkan, banyak korban yang terdampak secara serius akibat tergiur janji keuntungan instan, hingga harus menjual aset, mengalami perceraian, dan terjerat utang. Menurutnya, praktik semacam itu sangat menyesatkan dan berbahaya.

Seperti diketahui, Timothy Ronald telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Ia diduga mendorong anggota komunitasnya untuk menanamkan dana pada sejumlah aset kripto dengan janji keuntungan tinggi, yakni 300 hingga 500 persen. Hingga saat ini, Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com