Terungkap di DPR, Puluhan Ribu Desa Terkendala Pembangunan karena Kawasan Hutan

0
Mendes PDT
Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu (21/1/2026). Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Ketua Harian Tim Pansus Siti Hediati Soeharto itu, Yandri mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan desa-desa di kawasan hutan.

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Desa, terdapat 35.421 desa yang masuk dalam peta kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya berada di kawasan hutan.

Desa-desa ini punya kode desa, warganya punya KTP, ikut Pemilu, dan menerima dana negara. Mereka diakui sebagai desa,” kata Yandri dalam rapat.

Baca Juga :  Banjir Putuskan Jembatan Pasir Ipis, Akses Dua Desa di Cisarua Terisolasi

Menurutnya, ada desa yang 100 persen wilayahnya masuk kawasan hutan, tanpa satu jengkal pun tanah di luar kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa di kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan.

Yandri menegaskan, desa-desa tersebut bukan desa ilegal. Secara administratif, desa-desa itu ditetapkan oleh negara, memiliki pemerintahan desa, warganya sah secara hukum, membayar pajak, dan menjadi bagian dari sistem politik serta fiskal nasional.

“Negara sudah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan lokasi program strategis nasional, dan mengakui masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.

Namun, persoalan muncul ketika wilayah desa yang sudah lama ada kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa adanya sinkronisasi aturan.

Baca Juga :  Mendes Yandri Gandeng BNI, Desa Diminta Naik Kelas dari Buku Tulis ke Laporan Keuangan

Akibatnya, muncul ketidakpastian status wilayah desa, pemukiman warga, lahan produksi, aset desa, hingga terhambatnya pembangunan.

Status kawasan hutan ini juga berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Bahkan, persoalan lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.

Yandri mencontohkan, masih ada desa yang hingga kini tidak memiliki akses jalan kendaraan roda empat karena seluruh jalur menuju desa tersebut masuk kawasan hutan.

“Mobil tidak bisa lewat, hanya motor. Jalannya tidak bisa dibangun karena APBN dan APBD tidak boleh digunakan untuk membangun di kawasan hutan,” ungkap mantan Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Baca Juga :  Tumis Ayam Giling Pedas, Menu Praktis yang Pedas Gurihnya Bikin Nagih

Ia menilai, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi sangat mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan bisa berjalan seimbang.

Yandri pun berharap keberadaan Pansus DPR ini dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan tersebut.

Rapat Pansus ini turut dihadiri Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus.

Mendes Yandri didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Desa.

Editor : Andreas