
NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menarik retribusi lapak di Pasar Petani Garuda sebesar Rp 100.000 per tahun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh pedagang tercatat dalam sistem administrasi pemerintah daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, mekanisme pembayaran lapak bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya retribusi, setiap pengguna lapak dapat terdata dengan rapi di instansi terkait.
“Supaya tidak terjadi jual-beli lapak kepada pihak-pihak lain. Siapa pun yang menempati tempat ini akan terdata oleh Pemkab Bogor,” ujar Rudy, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, penetapan biaya lapak di pasar yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong ini juga untuk melengkapi administrasi antara pedagang tanaman dan pemerintah daeah.
“Para pelaku petani yang ada di sini bukan gratis, mereka berbayar. Nilainya tidak mahal. Kemarin disepakati per tahun Rp 100.000,” katanya.
Sementara itu, fasilitas penunjang bagi pedagang baru mencapai 50 persen. Rudy menargetkan pembangunan infrastruktur akan dipercepat pada tahun ini.
“Infrastruktur penunjang baik lapak-lapak juga belum terbangun sepenuhnya dan akan kami lanjutkan di tahun 2026,” pungkasnya.***
Editor : Alysa
Wartawan : Rifki Ramadhan
Sumber : Bogortoday.com













