Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Virus Nipah, Meski Belum Ada Kasus di Indonesia

0
Virus
Ilustrasi Virus. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah.

Langkah ini diambil menyusul laporan kasus terbaru Virus Nipah di India pada Januari 2026.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, menegaskan hingga saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia. Meski begitu, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.

Indonesia termasuk wilayah berisiko karena kedekatan geografis dan tingginya mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa Virus Nipah,” ujar Murti dalam surat edaran yang ditetapkan pada 30 Januari 2026.

Baca Juga :  Timnas Hoki Es Indonesia Buktikan Kekuatan Disiplin dan Kepercayaan Diri di Final SEA Games 2025

Murti menambahkan, sejumlah penelitian di Indonesia juga menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus pada reservoir alami, yakni kelelawar buah (Pteropus sp.), yang menandakan potensi sumber penularan di dalam negeri.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menjelaskan Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging dengan tingkat kematian yang tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen.

Penularan dapat terjadi dari hewan ke manusia, terutama melalui kelelawar buah, baik secara langsung maupun lewat hewan perantara seperti babi, serta konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi.

Baca Juga :  Gubernur California dan Oregon Bersatu Tolak Pengerahan Pasukan Trump ke Portland

Kemenkes mencatat, hingga 26 Januari 2026, India melaporkan dua kasus konfirmasi Virus Nipah di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal.

Seluruh kasus merupakan tenaga kesehatan. Lebih dari 120 orang yang menjadi kontak erat telah dikarantina, sementara investigasi epidemiologis masih berlangsung.

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, unit kekarantinaan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Upaya yang ditekankan meliputi penguatan surveilans penyakit, penemuan dini kasus, pengendalian faktor risiko, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi kejadian luar biasa (KLB).

Baca Juga :  Suami Inul Daratista Siap Bangkit, Terapi Stem Cell Jadi Kunci Kesembuhan

Selain itu, pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya dari negara terjangkit, juga diminta diperketat melalui pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara.

Fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan siap melakukan tatalaksana kasus sesuai pedoman, termasuk penyediaan ruang isolasi, alat pelindung diri, serta kesiapan ICU.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat dan tenaga kesehatan untuk terus mengikuti informasi resmi serta meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan.

Wartawan : Andreas