KPK Sita Rp40,5 Miliar dari Skandal Impor Bea Cukai

0
KPK
Emas batangan, uang tunai, dan dolar asing senilai Rp40,5 miliar disita KPK dalam OTT kasus suap importasi Bea Cukai. Pejabat elit hingga pengusaha swasta jadi tersangka.Foto : jakartaterkini.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Dinding kediaman para pejabat negara dan kantor swasta, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan harta yang mencengangkan. Mulai dari emas batangan seberat lima kilogram hingga gepokan uang tunai dalam berbagai mata uang asing berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Temuan fantastis ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (4/2/2026), yang kemudian dikembangkan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, pihak lembaga antirasuah merinci aset senilai Rp40,5 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik lancung suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rincian barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang Tunai: Rp1,89 miliar.
  • Valuta Asing: US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.
  • Logam Mulia: Dua klaster emas batangan seberat 2,5 kg (senilai Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (senilai Rp8,3 miliar).
  • Barang Mewah: Satu jam tangan mewah seharga Rp138 juta.
Baca Juga :  Mayat Bertumpuk dan Abu Palsu, Krematorium Meksiko Diselidiki

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam skandal ini. Salah satu nama yang paling mencolok adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Selain Rizal, KPK juga menyeret dua pejabat intelijen Bea Cukai, yakni Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2) dan Orlando (Kasi Intel). Sementara dari pihak swasta, tiga petinggi PT Blueray (PT BR) turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Baca Juga :  Marching Competition 2025 Resmi Dibuka, Sekda Kabupaten Bogor: Ajang Menumbuhkan Semangat Disiplin dan Kreativitas Pelajar

Meskipun penyidikan bergerak cepat, KPK menemui kendala dalam mengamankan seluruh tersangka. John Field, pemilik PT Blueray, hingga kini belum ditahan karena berhasil meloloskan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jajaran elit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan keluar-masuknya barang di tanah air. Kini, para tersangka yang telah ditahan harus mendekam di sel sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com