Tiga Tahun Bersembunyi di Gua, Camat Buronan Kasus Persetubuhan Ditangkap dalam Kondisi Kelaparan

0
tiga tahun
Ilustrasi Tangan pria yang samar-samar terlihat di balik kaca. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, AMBON – Pelarian panjang Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur yang menjadi buronan kasus kekerasan seksual, berakhir di sebuah gua gelap di Hutan Gunung Souhuwe, pedalaman Pulau Seram. Setelah tiga tahun menghilang dari jeratan hukum, sang camat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan ia bertubuh kurus kering dan meringkuk lemas akibat kelaparan.

Tim gabungan dari Satuan Brimob, Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Barat harus menempuh perjalanan kaki selama lebih dari dua jam menembus hutan dari Desa Pasinalu untuk mencapai lokasi persembunyian tersebut.

Saat digerebek petugas, Royke ditemukan sedang tertidur di atas bongkahan batu besar yang selama ini menjadi alas tidurnya. Tanpa tenaga untuk melawan, ia hanya bisa pasrah saat borgol besi melingkar di pergelangan tangannya.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan IPTU Desi Triana untuk Mencegah Kenakalan Remaja

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengungkapkan bahwa kondisi fisik tersangka berubah drastis akibat tekanan di pengungsian dan kelangkaan logistik.

“Jadi saat ditangkap kondisi badannya kurus, berbeda dengan kondisi sebelumnya, ia tidak makan tiga hari karena takut keluar dari gua,” ujar Dasmin dalam konferensi pers di Gedung Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Iran Deklarasikan Perang Skala Penuh Melawan AS dan Sekutunya, Trump Berjanji Tanggap Tegas

Selama pelariannya sejak 2022, Royke dikabarkan mengisolasi diri di hutan dan hanya berani turun ke permukiman warga jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Kasus yang menjerat Royke bermula pada 9 Juli 2022. Saat itu, sebagai pejabat publik, ia membawa seorang siswi SMK menggunakan mobil dinas dengan dalih mengajak jalan-jalan. Namun, setibanya di Gunung Malintang, Desa Piru, Royke justru melakukan aksi bejatnya.

Modus yang dilakukan sangat keji, Royke merekam aksi tersebut dan menjadikannya alat pemeras agar korban bungkam. Ia mengancam akan menyebarkan video asusila korban ke media sosial jika peristiwa itu bocor kepada pihak keluarga. Kejahatan ini baru terungkap setahun kemudian setelah korban memberanikan diri bercerita, yang berujung pada laporan polisi pada 20 Juli 2023.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gelar Apel Pergeseran Pasukan PAM TPS Pemilu 2024

Kini, Royke telah dijebloskan ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat mantan camat ini dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 6 Huruf A dan B Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Atas perbuatan bejat tersebut, Royke dijerat dengan ancaman kurungan badan minimal lima tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com