Pemkab Cianjur Tegaskan Rp300 Ribu Bukan Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

0
Pemkab Cianjur
Foto : ist

NARASITODAY.COM, CIANJURPemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa nominal Rp300 ribu yang tercantum dalam kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bukan merupakan gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di kalangan PPPK paruh waktu.

Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, mengatakan PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan utama sebagaimana yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga :  Beras Habis dan Aset Dijual, Guru PPPK Paruh Waktu Menanti Gaji

“Bukan digaji Rp300 ribu. Itu tambahan penghasilan. Penghasilan utamanya tetap sama seperti saat honorer,” ujar Wahyu, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, besaran tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, terdapat perbedaan kebijakan di setiap daerah, bahkan ada yang hanya mampu memberikan tambahan di bawah Rp100 ribu atau tidak memberikan tambahan sama sekali.

Baca Juga :  Cianjur Gelar Rapat Paripurna Milangkala ke-348, Gubernur Jabar Hadir Beri Dukungan

Untuk menghindari kesalahpahaman, Wahyu memastikan pemerintah daerah akan meminta dinas terkait memberikan penjelasan secara menyeluruh, khususnya kepada tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, meminta seluruh PPPK paruh waktu segera menandatangani kontrak kerja. Ia menegaskan kontrak tersebut menjadi dasar administrasi status kepegawaian.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Dua Kasus Suspek Hantavirus di Indonesia Negatif, Kasus Baru Masih Terkendali

“Kontrak kerja ini penting. Jika tidak segera ditandatangani, status kepegawaiannya bisa dicabut kembali,” katanya.

BKPSDM berharap para PPPK paruh waktu memahami ketentuan tersebut agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Wartawan : Andreas