Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Katastropik yang Dihapus dari Penerima BPJS PBI

0
Menkes
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.Foto : tvonenews.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di lorong-lorong rumah sakit, bagi seorang pasien gagal ginjal atau penderita talasemia, satu hari tanpa pengobatan bukan sekadar penundaan jadwal, melainkan pertaruhan nyawa. Menyikapi kekhawatiran tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola rumah sakit di Indonesia.

Peringatan ini muncul menyusul adanya dinamika penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menkes menegaskan, tidak boleh ada satu pun rumah sakit yang berani menolak pasien penyakit katastropik atau kronis dengan alasan status kepesertaan yang sedang bermasalah.

Berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi menekankan bahwa penyakit katastropik seperti kanker, stroke, jantung, hingga talasemia membutuhkan keberlanjutan medis tanpa henti. Menurutnya, menghentikan layanan bagi pasien-pasien ini sama saja dengan membiarkan mereka menghadapi risiko kematian.

Baca Juga :  Jadi Pionir Nasional, Bupati Bogor Resmikan Rumah Keluarga Merah Putih, Inovasi Perlindungan Keluarga Satu-Satunya di Indonesia

“Ada yang stroke sama jantung, itu juga mesti minum obat rutin. Ada anak-anak talasemia yang harus juga di apa? diinfus ya, darahnya juga harus di-treatment rutin. Itu, mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian,” ujar Budi.

“Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jabar Himbau Warga Pesisir Pantai Harap Waspada Bencana Gelombang Pasang

Guna menjamin keamanan pasien, Kementerian Kesehatan telah bersinergi dengan Kementerian Sosial. Kini, pasien dengan risiko tinggi akan mendapatkan keistimewaan berupa reaktivasi status PBI secara otomatis dari pusat, sehingga mereka tidak perlu lagi mengurus birokrasi yang berbelit di tengah kondisi sakit.

“Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya,” jelas Menkes.

Meski regulasi sudah disiapkan, Menkes meminta peran aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah. Jika masih ditemukan rumah sakit yang abai atau menolak pasien PBI katastropik, Budi berjanji akan memberikan sanksi berupa teguran langsung.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Wujudkan Warisan Budaya Lewat Event Tradisional di Jasinga dalam Peringatan HJB ke-544

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” kata Budi.

“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi payung pelindung bagi masyarakat kurang mampu agar hak mereka atas layanan kesehatan dasar tetap terjaga, meskipun di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com