
NARASITODAY.COM, CARINGIN – Unit Reskrim Polsek Caringin mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban berinisial HASJ (55) diserang sesaat setelah pelaksanaan salat Jumat. Saat itu, korban hendak meninggalkan masjid melalui pintu keluar ketika pelaku tiba-tiba menghadang dan melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau.
“Pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengenai bagian perut sebelah kiri,” ujar Kapolsek Caringin AKP Jajang dalam keterangannya, Jumat sore.
Jamaah yang masih berada di lokasi kejadian segera bertindak dan mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya aksi massa.
Tak lama kemudian, petugas piket fungsi Polsek Caringin tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Caringin.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga Jumat sore, korban masih menjalani perawatan.
Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami motif penusukan tersebut.
“Motifnya masih kami dalami. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Jajang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Wartawan : Andreas













