ABPEDNAS Hibahkan Tujuh Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan RI di Aceh dan Sumut

0
ABPEDNAS
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Adhitya Yusma Perdana bersama Ketua Umum Indra Utama menyerahkan secara simbolis hibah kendaraan operasional kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Aceh dan Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026), dalam rangka mendukung Program Jaga Desa dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menyerahkan hibah tujuh unit kendaraan operasional kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sekaligus kepedulian terhadap daerah terdampak bencana.

Penyerahan hibah dilakukan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS dan 20 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  5 Trik Psikologis Memberi Pengertian ke Anak Saat Hadapi Bencana Alam

Hibah diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama.

Adhitya Yusma Perdana menyatakan, pemberian kendaraan operasional tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial organisasi terhadap kebutuhan institusi negara.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi nyata sesuai kapasitas masing-masing demi kepentingan publik.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi ABPEDNAS dengan Kejaksaan RI dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan desa, pemerataan ekonomi, serta percepatan pengentasan kemiskinan melalui pembangunan berbasis desa.

Baca Juga :  Verstappen Tenang di Puncak Klasemen: "Norris Tak Membuat Saya Khawatir, Masih 47 Poin"

Sementara itu, Indra Utama mengatakan hibah kendaraan operasional diharapkan dapat menunjang optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Adapun rincian bantuan meliputi lima unit kendaraan untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh.

Di Sumatera Utara, kendaraan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli satu unit Avanza, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen satu unit Zenix.

Baca Juga :  Warga dan Relawan Bersatu Tangani Banjir di Bogor, Kebutuhan Dasar Mulai Dipenuhi Kembali

Sedangkan di Aceh, bantuan disalurkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza.

ABPEDNAS menilai hibah tersebut sebagai penguatan kolaborasi jangka panjang dengan Kejaksaan RI dalam mendukung fungsi pengawasan desa melalui BPD, pencegahan potensi penyimpangan Dana Desa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.

“Desa merupakan masa depan Indonesia. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola desa yang bersih dan profesional,” ujar Adhitya.

Editor : Andreas