NARASITODAY.COM, JAKARTA – Angin segar berembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, hingga anggota Polri di seluruh penjuru negeri. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kabar ini menjadi oase di tengah persiapan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan. Tidak hanya jumlahnya yang meningkat, waktu pencairannya pun diprediksi akan lebih awal guna membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya melonjak menjelang hari raya.
Cair Lebih Awal di Bulan Suci
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang sering kali mepet dengan Idul Fitri, pemerintah berupaya mempercepat distribusi dana segar ini. Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa proses penyaluran akan dimulai secara bertahap sejak pintu gerbang Ramadan terbuka.
“Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” ucap Purbaya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kenaikan Signifikan Dibanding Tahun Lalu
Jika menilik data tahun sebelumnya, para abdi negara patut bersyukur. Anggaran THR Idul Fitri 2026 ini mengalami kenaikan yang cukup terasa, melonjak dari Rp 49,9 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 55 triliun.
Peningkatan ini diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi nasional melalui konsumsi rumah tangga para aparatur negara. Sebagai catatan, pada tahun 2025, manfaat THR ini menyasar setidaknya 9,4 juta orang, yang mencakup:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) & PPPK
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Hakim dan Pejabat Negara
- Para Pensiunan
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan para pelayan publik dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan fokus. Kini, jutaan ASN tinggal menunggu ketukan palu tanggal resmi pencairan yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














