Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Hadapi Sidang Pra-Peradilan ICC atas Dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

0
ICC
Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte.Foto : euronews.com

NARASITODAY.COM, DEN HAAG – Di balik dinding kokoh fasilitas penahanan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Rodrigo Duterte kini harus menanggalkan retorika kerasnya. Mantan Presiden Filipina yang pernah dikenal dengan julukan “The Punisher” ini dijadwalkan menghadapi sidang pra-peradilan mulai Senin (2/3/2026) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sidang yang berlangsung selama empat hari ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penentuan nasib bagi pria berusia 80 tahun tersebut. Jaksa ICC secara spesifik membidik Duterte dengan tiga tuduhan berat terkait penindakan keras narkoba yang mematikan, mencakup sedikitnya 76 kasus pembunuhan dalam rentang waktu 2013 hingga 2018.

Jejak Darah dalam Tiga Dakwaan

Baca Juga :  Trump Beri Tenggat Waktu Beberapa Hari Bagi Iran Sebelum Lanjutkan Serangan Militer

Jaksa menguraikan keterlibatan Duterte dalam tiga babak kekerasan yang sistematis:

  • Era Davao (2013-2016): Sebagai Wali Kota Davao City, ia dituduh terlibat dalam 19 pembunuhan.
  • Target “High-Value” (2016-2017): Sebanyak 14 pembunuhan terhadap target utama di awal masa kepresidenannya.
  • Operasi “Pembersihan” (2016-2018): Dakwaan paling masif yang mencakup 43 pembunuhan terhadap pengguna dan pengedar kelas teri di seantero Filipina.

Meski hakim menyatakan Duterte layak secara fisik untuk mengikuti proses hukum, tim pembelanya telah meminta pembebasan kehadiran langsung di Den Haag.

Tanggung Jawab di Balik Jeruji

Duterte, yang ditangkap di Manila pada Maret tahun lalu, tetap menunjukkan sikap menantang meski kini statusnya adalah tahanan ICC. Dalam sebuah video yang sempat diunggah di Facebook saat penangkapannya, ia menegaskan posisi moralnya.

Baca Juga :  Mati Muda? Ini 5 Kebiasaan Sepele yang Perlu Ditinggalkan

“Saya yang memimpin aparat penegak hukum dan militer. Saya katakan akan melindungi kalian dan saya bertanggung jawab atas semua ini,” ujar Duterte dengan nada khasnya.

Namun, bagi keluarga korban, pernyataan itu adalah pengakuan yang dinanti-nantikan. Para pengacara korban meyakini angka 76 pembunuhan hanyalah “puncak gunung es” dari ribuan nyawa yang hilang selama kampanye berdarah tersebut.

Harapan bagi Korban

Human Rights Watch memandang sidang konfirmasi dakwaan ini sebagai secercah cahaya bagi mereka yang selama ini terbungkam. Mereka menyebut momentum ini sebagai “langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban perang terhadap narkoba di Filipina.”

Baca Juga :  Mahkota Binokasih Simbol Kekuasaan Sunda, Akademisi Beberkan Maknanya

Jika hakim memutuskan bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup kuat, maka dalam waktu 60 hari ke depan, perintah untuk melanjutkan perkara ke persidangan penuh akan dikeluarkan.

Meskipun Filipina telah keluar dari keanggotaan ICC pada 2019, pengadilan internasional tersebut tetap menegaskan yurisdiksinya. Bagi ribuan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya di lorong-lorong kumuh Manila, sidang di Den Haag ini adalah bukti bahwa tidak ada kekuasaan yang benar-benar kebal dari hukum.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com