NARASITODAY.COM, JAKARTA – Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal sehat, dan mampu menjalankannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar.
Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra menegaskan bahwa siapa pun yang meninggalkan puasa karena menganggapnya tidak wajib—padahal ia mengetahui hukumnya—telah melakukan pelanggaran berat. Ia wajib bertaubat dan mengganti (qadha) puasa tersebut.
Pendapat serupa juga disampaikan Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Az-Zawajir, yang menyatakan bahwa meninggalkan satu hari puasa Ramadan tanpa uzur termasuk dosa besar. Fatwa yang sama turut ditegaskan oleh Lajnah Daimah lil Ifta.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masud disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan satu hari puasa tanpa alasan tidak akan mampu mengganti keutamaannya, meskipun berpuasa sepanjang tahun. Hadis lain dari Abu Umamah al-Bahili juga menggambarkan ancaman keras bagi mereka yang meremehkan puasa dengan berbuka sebelum waktunya.
Meski demikian, Islam memberikan rukhsah atau keringanan bagi golongan tertentu. Berikut sembilan kategori yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan 2026:
1. Anak yang Belum Baligh
Anak yang belum mencapai tanda baligh tidak diwajibkan berpuasa. Tanda baligh antara lain keluarnya mani, haid bagi perempuan (minimal usia 9 tahun Hijriah), atau genap 15 tahun Hijriah jika belum ada tanda lainnya.
2. Orang yang Kehilangan Akal
Seseorang yang tidak berakal tidak terkena kewajiban puasa. Jika kondisi tersebut terjadi tanpa kesengajaan, ia tidak wajib qadha. Namun bila disengaja, maka wajib mengganti setelah sembuh.
3. Orang Sakit
Mereka yang menderita sakit parah dan dikhawatirkan puasa memperburuk kondisi atau menghambat pemulihan diperbolehkan tidak berpuasa. Penilaiannya dapat berdasarkan saran dokter tepercaya atau pengalaman pribadi yang meyakinkan.
4. Lansia yang Sangat Lemah
Orang lanjut usia yang secara fisik tidak lagi mampu berpuasa hingga membahayakan dirinya mendapat keringanan. Tidak ada batas usia tertentu, yang menjadi tolok ukur adalah kemampuan fisik.
5. Musafir
Orang yang bepergian sejauh kurang lebih 84 kilometer diperbolehkan berbuka, dengan syarat telah keluar dari daerah tempat tinggal sebelum Subuh. Jika berniat menetap lebih dari empat hari (tidak termasuk hari datang dan pulang), maka statusnya berubah menjadi mukim dan tidak lagi mendapat keringanan.
6. Wanita Hamil
Ibu hamil yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau janin diperbolehkan tidak berpuasa.
7. Wanita Menyusui
Ibu menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya atau bayi—baik anak sendiri maupun orang lain yang berusia di bawah dua tahun Hijriah—juga mendapat rukhsah.
8. Wanita Haid
Perempuan yang sedang haid tidak wajib berpuasa. Bahkan puasanya tidak sah dan haram jika tetap dijalankan.
9. Wanita Nifas
Sama seperti haid, wanita nifas tidak diwajibkan puasa dan tidak sah bila tetap melaksanakannya.
Di luar sembilan golongan tersebut, kewajiban puasa tetap berlaku. Sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar menurut mayoritas ulama dan mengharuskan taubat serta qadha.
Menjelang Ramadan 2026, setiap Muslim perlu memahami apakah dirinya termasuk golongan yang mendapat keringanan atau tetap berkewajiban penuh. Pemahaman ini penting agar ibadah puasa dijalankan dengan kesadaran dan tidak diremehkan tanpa alasan yang sah menurut syariat. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : insertlive.com













