Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi DJ China dan Penari Thailand Palsukan Izin Tinggal

0
uang
Ilustrasi tangan diborgol. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,  JAKARTA – Aksi panggung dua warga negara asing (WNA) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, harus berakhir di ruang detensi. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan resmi mendeportasi ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk bekerja.

Penangkapan keduanya merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan lintas instansi.

“Pelaksanaan deportasi dilaksanakan Selasa, 17 Februari 2026, terhadap ZS, warga negara China serta KS warga negara Thailand,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Warga Negara Asing Hina Bendera Indonesia di London, Kemlu RI Laporkan ke Polisi Inggris

Modus Visa on Arrival dan Bebas Visa

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, modus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kedua WNA tersebut cukup klasik, namun melanggar hukum berat. Mereka menggunakan fasilitas kunjungan wisata untuk melakukan aktivitas komersial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ucap Winarko.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Anjing Picu Gelombang Protes di Chongqing, Warga China Desak Perlindungan Hewan Lebih Kuat

Tindakan keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, mereka tidak hanya dipulangkan, tetapi juga dijatuhi sanksi penangkalan atau dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Pengawalan Ketat hingga Pesawat

Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan tidak ada upaya melarikan diri, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan super ketat.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Peluncuran Sekolah Rakyat oleh Menteri Sosial RI

“Tim… melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat,” kata Winarko.

Melalui penindakan ini, Winarko menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com