NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, konten pornografi, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
Rencana pembatasan ini akan diberlakukan secara bertahap. Mengingat media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari remaja, proses penerapannya diperkirakan membutuhkan waktu agar masyarakat dapat beradaptasi.
Spesialis kesehatan jiwa dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, mengatakan orang tua memiliki peran penting dalam membantu anak menghadapi kebijakan tersebut. Salah satu langkah utama adalah membangun komunikasi yang terbuka dengan anak mengenai alasan pembatasan media sosial.
Menurutnya, anak perlu memahami bahwa aturan tersebut dibuat bukan sekadar melarang, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap dampak negatif dunia digital.
Selain itu, orang tua juga dianjurkan menyediakan berbagai aktivitas alternatif bagi anak. Kegiatan seperti olahraga, membaca, seni, maupun aktivitas sosial dapat menjadi pilihan agar anak tetap aktif tanpa bergantung pada media sosial.
Orang tua juga diharapkan menjadi contoh dalam penggunaan gadget secara sehat. Dengan begitu, anak dapat belajar dari kebiasaan orang tua dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan dr. Imran Pambudi menekankan pentingnya membangun batasan sehat dalam penggunaan gadget pada anak. Misalnya dengan mengurangi penggunaan gadget sebelum tidur serta membatasi notifikasi yang tidak diperlukan.
Ia juga mengingatkan pentingnya membuka ruang diskusi dengan anak mengenai tekanan sosial yang sering muncul di media sosial.
Dengan pendampingan yang tepat dari orang tua dan pendidik, pembatasan penggunaan media sosial diharapkan dapat membantu anak tumbuh dengan lebih sehat secara mental dan sosial. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikHealth














