
NARASITODAY.COM, TANGERANG– Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Banten, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pemerintahan desa se-Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, serta jajaran pengurus ABPEDNAS.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukanlah instrumen penindakan yang bertujuan mencari kesalahan aparatur desa.
Menurutnya, program tersebut dirancang sebagai langkah preventif untuk memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam mengelola anggaran pembangunan.
“Program Jaga Desa tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Justru ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada pengelola anggaran desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum,” ujar Reda.
Ia menjelaskan, peran jaksa dalam program ini lebih menitikberatkan pada pendampingan hukum yang bersifat preventif.
Melalui pendampingan tersebut, perangkat desa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi serta tata kelola administrasi pemerintahan.
Menurut Reda, pendekatan tersebut penting mengingat tidak sedikit persoalan hukum di desa yang muncul akibat kekeliruan administrasi maupun minimnya pemahaman terhadap aturan yang terus berkembang.
“Program ini memegang peran penting agar perangkat desa tidak terjerumus dalam persoalan hukum, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan tanpa hambatan,” katanya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik pelaksanaan program tersebut.
Ia menilai keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pendampingan hukum juga dapat meningkatkan rasa percaya diri para kepala desa dalam menjalankan program pembangunan di wilayahnya.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para kepala desa memiliki ruang konsultasi hukum sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Maesyal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendukung implementasi Program Jaga Desa di wilayah Banten.
Kejati Banten, kata dia, siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah maupun organisasi desa dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga membuka ruang komunikasi bagi perangkat desa yang membutuhkan pendampingan ataupun konsultasi hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan berharap pengelolaan anggaran desa dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pembangunan desa yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Banten.
Wartawan : Andreas












