RUU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR, Once Mekel Usung Sistem Royalti

0
Once Mekel
Once Mekel.Foto : metrotvnews.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik gemerlap panggung musik, Once Mekel kini sedang memainkan peran krusial di panggung politik Senayan. Anggota DPR RI yang juga musisi ternama ini sukses membawa usulannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR, yang telah ditetapkan secara resmi pada Kamis (12/3/2026).

Langkah besar ini muncul dari kegelisahan Once terhadap nasib para pencipta lagu di tengah hantaman gelombang disrupsi teknologi. UU Nomor 28 Tahun 2014, yang selama satu dekade menjadi pelindung karya intelektual, dianggap mulai kehilangan taringnya dalam menghadapi ekosistem digital yang berkembang pesat.

Sentuhan personal Once sebagai musisi membuat RUU ini tidak sekadar berisi pasal-pasal kaku, melainkan sebuah misi untuk menciptakan keadilan. Ia berupaya menjembatani hak eksklusif para seniman dengan kemudahan bagi para pelaku industri yang menggunakan karya tersebut.

Baca Juga :  Lagu Devano Danendra Ungkap Kisah Pribadi yang Sentuh Hati Sang Ibu

Once menegaskan bahwa draf yang ada saat ini bukanlah produk final yang tertutup. Ia mengedepankan asas inklusivitas dalam setiap proses legislasi yang berjalan.

“Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan,” ujar Once saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin (16/3).

Visi utama dari revisi ini adalah penyederhanaan tata kelola royalti melalui sistem “satu pintu”. Once mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di bawah pengawasan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), menjadi satu-satunya jalur resmi dalam pemungutan dan penyaluran royalti.

Baca Juga :  Ghana Resmi Sahkan RUU Anti-LGBTQ, Langkah Ketat di Afrika Barat

Sistem ini dirancang untuk menghapus kerumitan administrasi yang selama ini sering dikeluhkan oleh pengelola hotel, kafe, hingga penyelenggara acara. Dengan prosedur yang ringkas, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran royalti akan meningkat secara alami.

“Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran,” tegas pelantun lagu “Dealova” tersebut.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum adalah kunci agar industri kreatif Indonesia bisa bersaing di kancah global tanpa meninggalkan hak-hak dasar para kreatornya.

Baca Juga :  Bryan Domani Cerita Tantangan Hadapi Panasnya Matahari Jakarta

“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah,” lanjutnya.

Kini, bola panas legislasi berpindah ke tangan pemerintah. DPR tengah menunggu respons dari Istana berupa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Jika kesepakatan tercapai dalam Pembahasan Tingkat I, RUU ini akan melenggang ke Sidang Paripurna untuk disahkan, menandai babak baru perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com