NARASITODAY.COM, ACCRA – Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang memperluas kriminalisasi terhadap aktivitas dan promosi LGBTQ pada Jumat (29/5/2026). Langkah legislatif ini menandai babak baru pengetatan hukum terhadap kelompok minoritas seksual di negara Afrika Barat tersebut.
Rancangan aturan yang bertajuk The Human Sexual Rights and Family Values 2025 ini disahkan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Pengesahan ini dilakukan setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum parlemen merekomendasikan adopsi draf aturan tersebut secara bulat.
“Rancangan aturan The Human Sexual Rights and Family Values 2025 tersebut disahkan melalui pemungutan suara,” konfirmasi Wakil Ketua Parlemen Ghana, Bernard Ahiafor, setelah keputusan diambil.
RUU ini pertama kali diperkenalkan tahun lalu, tak lama setelah Presiden John Dramani Mahama naik takhta. Anggota parlemen dari partai penyokong Mahama, Kongres Demokratik Nasional (NDC), berada di bawah desakan kuat dari para pemimpin lintas agama dan kelompok konservatif untuk segera meresmikan aturan ini.
Kini, bola panas berada di tangan Presiden Mahama yang menghadapi tekanan masif untuk segera menandatanganinya menjadi undang-undang substantif.
Sanksi Penjara dan Kewajiban Melapor bagi Warga
Perjalanan draf hukum ini sejatinya sarat akan drama politik. Pada tahun 2024 lalu, versi awal RUU ini sempat disahkan di era Presiden Nana Akufo-Addo. Namun, karena dihantam berbagai gugatan hukum, Akufo-Addo membiarkan draf tersebut teronggok di mejanya tanpa pernah ia tandatangani hingga akhir masa jabatannya.
Di bawah draf terbaru yang baru disahkan ini, Ghana tetap mempertahankan warisan hukum lama berupa ancaman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis. Namun, aturan baru ini melangkah jauh lebih agresif dengan menyasar ekosistem pendukungnya.
Segala bentuk pendanaan, sponsorship, hingga promosi verbal maupun digital terkait aktivitas LGBTQ kini resmi dilarang. Siapa pun yang nekat melanggar klausul anti-promosi ini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi selama tiga hingga lima tahun.
Lebih jauh, undang-undang ini menyuntikkan kewajiban sosial yang ketat: setiap warga negara diwajibkan untuk memata-matai dan melaporkan setiap tindakan LGBTQ yang dilarang kepada kepolisian atau otoritas setempat. Warga yang kedapatan abai atau melindungi aktivitas tersebut terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
Parlemen juga bertindak ekstrem dengan merombak UU Ekstradisi Ghana tahun 1960, memasukkan pelanggaran anti-LGBTQ ini sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi secara internasional.
Gelombang Konservatisme yang Menjalar di Afrika Barat
Sikap keras Ghana bukanlah sebuah anomali tunggal, melainkan refleksi dari angin konservatisme yang sedang berembus kencang di belahan Afrika Barat dalam beberapa bulan terakhir. Ruang gerak bagi minoritas seksual di kawasan ini perlahan-lahan mulai terkunci rapat oleh hukum negara.
Sebelum Ghana mengetuk palu, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye pada Maret lalu telah menandatangani undang-undang yang melipatgandakan hukuman maksimal bagi pelaku seks sesama jenis menjadi 10 tahun penjara, lengkap dengan pasal kriminalisasi promosi.
Setali tiga uang, pada September tahun lalu, Burkina Faso juga mengukir sejarah hukumnya dengan memungut suara untuk mengriminalisasi tindakan seksual sesama jenis untuk pertama kalinya. Langkah Burkina Faso tersebut juga membidik perilaku apa pun yang dianggap berpotensi menyebarkan pengaruh homoseksual di tengah masyarakat.
Bagi Ghana dan negara-negara tetangganya, undang-undang ini dipandang sebagai tameng untuk menjaga nilai-nilai luhur keluarga tradisional. Namun, bagi komunitas yang terdampak, undang-undang baru ini laksana lonceng kematian bagi kebebasan berekspresi, yang memaksa mereka untuk kembali bersembunyi jauh di dalam bayang-bayang ketakutan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














