
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di tengah momen mudik Lebaran, masyarakat tetap dapat memantau proses pengurusan tanah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, layanan pertanahan kini bisa diakses secara daring kapan saja dan di mana saja.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan aplikasi tersebut sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik.
Namun, pemanfaatannya di kalangan masyarakat dinilai masih belum optimal.
Sejumlah warga masih memilih datang langsung ke kantor untuk memastikan status berkas yang diajukan.
Padahal, Sentuh Tanahku tidak hanya berfungsi untuk memantau progres pengurusan dokumen. Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna mengecek status pendaftaran dan pemetaan tanah, hingga memverifikasi keaslian sertipikat, khususnya yang telah berbentuk elektronik.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat dalam memastikan legalitas tanah.
“Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengecek tanah miliknya atau milik orang lain, termasuk memastikan keaslian sertipikat,” ujarnya, dikutip dari Newsroom Take Over Metro TV, 25 November 2025.
Salah satu pengguna, Fitria, warga Jakarta Barat, mengaku terbantu dengan kehadiran aplikasi tersebut.
Ia baru pertama kali menggunakannya saat mengurus dokumen pertanahan dan merasakan kemudahan dalam memantau proses tanpa harus bolak-balik ke kantor.
“Cukup dari aplikasi, kita bisa tahu sudah sampai mana prosesnya. Kalau sudah selesai juga ada notifikasi,” katanya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi ini mampu menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital tersebut. Selain memberikan kemudahan, penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan, termasuk saat masyarakat berada di luar kota selama periode mudik Lebaran.













