Sri Mulyani Ungkap Strategi Digitalisasi dan Pengawasan Ketat Optimalkan PNBP 2026

0
PNBP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto : niaga.asia)

NARASITODAY.COM – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 455 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa optimalisasi PNBP akan dilakukan melalui pengelolaan sumber daya alam dan aset negara. Salah satu strategi yang diterapkan adalah perluasan sistem informasi mineral dan batubara (SIMBARA) untuk komoditas strategis.

Baca Juga :  Pegadaian Dukung Pengembangan Wisata Curug Cidurian Kiarasari

“Penguatan pengawasan melalui pelaksanaan joint program, penerimaan negara, langkah digitalisasi dan simplifikasi layanan PNBP dilakukan secara terpadu,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Sidang I, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026, sektor sumber daya alam menjadi penyumbang terbesar PNBP. Penerimaan tersebut berasal dari komoditas minyak dan gas bumi (migas), serta non-migas seperti batu bara, nikel, emas, dan tembaga. Selain itu, sektor kehutanan, kelautan dan perikanan, serta panas bumi juga turut berkontribusi.

Baca Juga :  Bupati Bogor Janji Kawasan Rancabungur Jadi Kompleks Olahraga Terbesar di Dunia

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah membangun sistem data analitik dan profil risiko bagi pelaku usaha dan satuan kerja. Di samping itu, mekanisme penagihan diperkuat melalui penerapan sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system).

“Dengan strategi ini, pemerintah meyakini pengelolaan PNBP akan semakin transparan, efisien, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga :  Tari Jaipong Meriahkan Peringatan HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 sebagai Wujud Dukungan pada Kreativitas Seni

Sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, Kementerian Keuangan telah membentuk Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Direktorat ini bertugas khusus mengelola penerimaan negara bukan pajak.

Pembentukan direktorat baru tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, menyusul pengurangan PNBP sebesar Rp 90 triliun akibat pengalihan komponen dividen BUMN ke lembaga investasi Danantara.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com