DPR RI Persiapkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Pengganti UU No.31 Tahun 2014

0
Komisi XI DPR
Ruang rapat Gedung DPR RI.Foto : menpan.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA –  Di ruang rapat Gedung DPR RI yang sejuk namun sarat dengan atmosfer perubahan, sebuah langkah besar bagi keadilan di Indonesia mulai disusun. DPR RI kini tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk menggantikan UU No. 31 Tahun 2014 yang dinilai sudah “usang” dalam menghadapi dinamika ancaman di lapangan.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang memimpin rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (30/3/2026), menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah soal bagaimana negara berdiri tegap melindungi mereka yang berani bersuara demi kebenaran.

Menurut Willy, UU No. 31 Tahun 2014 saat ini sudah kehilangan relevansinya dalam menjawab tantangan nyata yang dihadapi para pembela keadilan.

Baca Juga :  WCCN 2025 di Bogor Bahas Peran Pangan Fungsional dalam Pencegahan Penyakit Kronis

“Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukan-lah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Willy di hadapan peserta rapat.

Perisai Bagi Mereka yang Terancam

RUU PSDK ini membawa napas baru dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya berfokus pada saksi dan korban tindak pidana, aturan ini memperluas payung pelindungnya hingga ke informan, pelapor (whistleblower), hingga ahli yang sering kali mempertaruhkan nyawa saat memberikan keterangan.

Secara mendalam, Willy menjelaskan bahwa landasan RUU ini adalah kewajiban negara untuk memastikan keselamatan setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Atap SMKN 1 Cileungsi Roboh, Marlyn Maisarah Insist Pemkab Bogor Lakukan Penyidikan

“Secara filosofis dan sosiologis dan yuridis, RUU PSDK ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan kembali perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban termasuk pelapor, informan dan atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya,” tegas politisi tersebut.

Delapan Poin Perubahan Besar

Dalam draft yang sedang disusun, terdapat delapan substansi pokok yang akan mengubah wajah perlindungan hukum di Indonesia:

  1. Transformasi Paradigma: Istilah ‘perlindungan’ bergeser menjadi ‘pelindungan’, yang dimaknai sebagai kehadiran aktif negara secara penuh.
  2. Perluasan Objek: Pelindungan tidak lagi terbatas pada tindak pidana, melainkan mencakup semua sengketa perkara melalui proses penelitian.
  3. Kebutuhan yang Bergeser: Perlindungan kini mencakup saksi pelaku (justice collaborator), informan, dan ahli yang kerap mendapat ancaman.
  4. LPSK yang Mandiri: Memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara independen yang proaktif.
  5. Dana Abadi Korban: Inovasi pengelolaan dana dari berbagai sumber khusus untuk pemulihan korban yang dikelola LPSK.
  6. Jangkauan Daerah: Pembentukan kantor perwakilan LPSK di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, lengkap dengan pembentukan Kedeputian hingga Satgas Khusus.
  7. Sinergi Peradilan: Koordinasi ketat antara LPSK dengan penyidik, penuntut umum, hingga hakim di setiap tahapan proses hukum.
  8. Harmonisasi Hukum: Menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, menggeser paradigma hukum dari retributive justice (balas dendam) menjadi restorative dan rehabilitative justice.
Baca Juga :  Album Pernikahan Sempurna dengan 5 Foto Wajib

Langkah DPR ini diharapkan dapat menjadi oase bagi masyarakat yang selama ini takut bersuara karena bayang-bayang intimidasi. Dengan RUU PSDK ini, keadilan tidak lagi harus dibayar dengan rasa takut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com