NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat persemaian ilmu kini kembali dinodai oleh dugaan praktik kekuasaan yang menyimpang. Seorang dosen universitas swasta di Jakarta Selatan berinisial Y (48) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, A (24).
Namun, alih-alih mereda, kasus ini justru kian memanas setelah sang dosen memilih langkah hukum ofensif dengan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Jejak Trauma Sejak 2022
Peristiwa kelam ini sejatinya berakar pada Mei 2022. Berdasarkan laporan korban, hubungan profesional antara dosen dan mahasiswa tersebut diduga dirusak oleh tindakan Y yang melampaui batas. Mulai dari ajakan menjalin hubungan asmara hingga tindakan fisik yang tidak diinginkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan bahwa tindakan Y mencakup kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, mulai dari verbal hingga fisik.
“Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi,” jelas Budi, Kamis (16/4/2026).
Laporan mahasiswi A kini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Y dibidik dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebuah regulasi yang dirancang khusus untuk melindungi korban dari predator seksual di ruang publik maupun privat.
Serangan Balik dan Pencarian Keadilan
Di sisi lain, Y tidak tinggal diam. Ia menggunakan hak hukumnya untuk menangkis tuduhan tersebut dengan melaporkan A terkait pencemaran nama baik. Polisi kini berada di tengah dua laporan yang saling bertolak belakang namun saling bertautan.
“Iya, betul, dosen membuat laporan pencemaran nama baik,” konfirmasi Kombes Budi Hermanto saat dimintai keterangan mengenai langkah hukum sang dosen.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman untuk memilah fakta dari sekadar narasi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit tentang kerentanan posisi mahasiswa dalam relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi. Di balik tumpukan berkas laporan polisi, ada seorang mahasiswi yang tengah memperjuangkan martabatnya, melawan balik setelah bertahun-tahun memendam pengalaman yang diduga traumatis.
Kini, publik menunggu apakah hukum akan menjadi perisai bagi korban, atau justru menjadi senjata baru bagi mereka yang memiliki kuasa.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













